TRIBUNJATIM.COM - Para pegawai honorer golongan R4 bisa mendapat peluang untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir dari Tribun Priangan, kabar ini disampaikan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025.
Adapun pengangkatan honorer R4 menjadi PPPK sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para tenaga honorer non-ASN yang belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Diketahui, seleksi Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap II hampir rampung.
Namun ini bukan merupakan babak akhir.
Pasalnya sejak pengumuman hasil akhir seleksi PPPK tahap 2 dimulai pada 16 Juni 2025 lalu, gelombang keresahan muncul dari kalangan honorer R4.
Dimana mereka merasa peluang untuk lolos seleksi sangat kecil.
Berbeda dengan kategori R2 dan R3 yang sudah terverifikasi di database BKN dan masih berpeluang diangkat meski belum dapat formasi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan prioritas pengangkatan PPPK hanya berlaku untuk honorer yang datanya tercatat resmi di BKN, memperparah keadaan.
Hal ini bisa teratasi dengan langkah pencegahan pemerintah melalui kebijakan formasi khusus, honorer R4 yang sudah mengabdi minimal sejak 31 Desember 2021 dan masih aktif hingga kini, dapat mengikuti seleksi PPPK.
Adapun, jika posisi yang dilamar sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman, mereka bisa langsung diangkat tanpa harus ikut tes berbasis CAT.
Meski demikian bagi yang formasinya tidak sepenuhnya linear, tetap wajib menjalani ujian kompetensi sebagaimana pelamar umum.
Lantas apa saja syarat penting untuk bisa mendapat posisi aman tersebut?
Syarat Penting R4 Jadi PPPK
Prediksi Jadwal Pelaksanaan Peralihan
Jadwal seleksi dijadwalkan dimulai Juli 2025, dengan proses verifikasi data pada Juli–Agustus, dilanjut pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan ditargetkan pada Desember 2025.
Selama ini, tenaga honorer R4 telah berkontribusi besar di berbagai bidang, mulai administrasi hingga pelayanan publik.
Kabar buruknya, karena tidak masuk dalam sistem resmi, posisi mereka kerap terpinggirkan.
Kini, lewat kebijakan ini, pemerintah akhirnya mengakui peran mereka dan memberi peluang setara.
Pemerintah pun mengimbau agar honorer R4 segera menyiapkan dokumen penting dan memverifikasi data pribadi agar tidak tertinggal dalam proses seleksi.
“Kesempatan ini bukan sekadar peluang kerja, tapi juga bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap dedikasi para honorer,” tulis keterangan resmi KemenPAN-RB.
Gaji Pokok PPPK
Upah Minimum Provinsi di atas dapat menjadi acuan kisaran gaji PPPK Paruh Waktu di setiap provinsi.
Setelah PPPK Paruh Waktu ini diangkat menjadi PPPK, maka gaji yang diterima akan disesuaikan dengan gaji pokok PPPK Penuh Waktu
Ketentuan mengenai besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut rincianya: