TRIBUNJATIM.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 disalurkan melalui rekening penerima masing-masing.
Selain di bank, BSU 2025 juga disalurkan melalui Pos Indonesia.
Adapun status penyaluran bisa dicek di situs Pospay.
Namun sejumlah pekerja dibuat bingung sebab saat mengecek NIK di Pospay, status mereka tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Subdisidi upah (BSU) 2025.
Padahal, NIK yang sama telah dinyatakan lolos verifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Situasi ini menyebabkan polemik baru bagi pekerja calon penerima BSU 2025.
Melansir dari Kompas.com, terdapat kasus seseorang yang memeriksa status penerima BSU di tiga akses tersebut dan didapati hasil yang berbeda.
"Tadi pagi saya cek BSU punya saya yang di Pospay dengan di situs Kemenaker dan BPJSTK itu berbeda-beda," ujar Asep (29) salah satu pegawai swasta yang bekerja di Surakarta, Jawa Tengah kepada Kompas.com, Jumat (4/7/2025).
Ia menjelaskan, pada aplikasi Pospay status BSU-nya tertera: "NIK tidak terdaftar pada penerima bantuan".
"Waktu saya cek di situs bsu.kemnaker.go.id itu statusnya NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025," kata Asep.
"Terus saya cek di situ bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id itu statusnya 'Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU'," lanjut dia.
Lalu, mengapa status penerima BSU yang tercantum pada aplikasi Pospay berbeda dengan informasi yang ada di situs resmi Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan?
Status penerima BSU berbeda-beda
Vice President (VP) Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2025 dari PT Pos Indonesia (Persero), Andi Rosa Muhammad Ramdan mengatakan, adanya perbedaan status itu dikarenakan calon penerima BSU menggunakan rekening Himbara.
Artinya, dana BSU yang akan disalurkan kepada orang tersebut tidak melalui PT Pos Indonesia atau Pospay.
"Penyebab perbedaannya di data di Pospay, hanya data yang akan dibayarkan melalui Kantor Pos saja yang ditampilkan dalam aplikasi," ujar Andi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/7/2025).
"Sedangkan di laman Kemenaker merupakan data untuk seluruh penerima BSU, baik yang akan dibayarkan melalui PosIND atau Himbara," lanjut dia.
Terkait data penerima BSU, Andi mengatakan saat ini pihaknya belum menerima seluruh data dari Kemenaker.
Sehingga, penyaluran data masih dalam proses dari Kemenaker menuju Pos Indonesia.
Menurut Andi, jika data penerima BSU sudah dipadankan dan mereka sudah mendapatkan keterangan sebagai penerima BSU melalui Pospay, maka dana BSU bisa diambil di Kantor Pos.
"Apabila pembayaran BSU sudah tercantum di Pospay, berarti pembayarannya sudah bisa dilakukan di seluruh Kantor Pos," lanjut Andi.
Cara mencairkan BSU di Kantor Pos
Penerima bantuan yang akan mencairkan BSU di kantor pos wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Berikut rinciannya:
- KTP asli (e-KTP)
- Fotokopi KTP
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kemnaker/Pos Indonesia)
- Nomor HP aktif.
Perlu diketahui, pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung alias tidak bisa diwakilkan.
Setelah segala persyaratan sudah dipersiapkan, Anda perlu mendapatkan QR Code sebagai bukti penerima BSU.
QR Code ini didapatkan melalui aplikasi Pospay.
Tata cara mendapatkan QR Code pospay untuk mencairkan BSU, yakni:
1. Buka aplikasi Pospay tanpa perlu login terlebih dulu
2. Klik ikon huruf "i" berwarna oranye di kanan bawah layar utama
3. Pilih ikon lima tangan berwarna putih bertuliskan Kemnaker
4. Pada kolom "Silakan pilih jenis bantuan", pilih opsi Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025
5. Masukkan NIK KTP Anda, lalu klik "Cek Status Penerima"
6. Jika data sesuai, akan muncul QR Code untuk pencairan dana di kantor pos.
Jika sudah, berikan QR Code tersebut kepada petugas kantor pos beserta dokumen yang dipersyaratkan.
Tunggu sampai petugas memberikan dana cash atau tunai sebesar Rp 600.000 kepada Anda.