Cara Pencairan BSU 2025 Senilai Rp600 Ribu di Kantor Pos, Dapatkan QR Code Lewat Aplikasi PosPay
Hefty Suud July 07, 2025 04:32 PM

TRIBUNJATIM.COM - Berikut cara pencairan BSU di kantor pos.

Untuk diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali cair di tahun 2025.

BSU 2025 senilai Rp600 ribu bisa langsung cair di Kantor Pos terdekat yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun sebelum ke kantor pos, Tribunners harus melakukan pengecekan dulu di aplikasi Pospay. 

Sebagai informasi, PosPay adalah aplikasi dompet digital dan platform pembayaran yang dikembangkan oleh PT Pos Indonesia.

Pencairan BSU 2025 melalui Kantor Pos ini diperuntukkan bagi para pegawai yang tidak memiliki rekening bank Himbara.

Bocoran langsung dari pegawai loket Kantor Pos Indonesia, Fikri Winita Ningrum, lewat akun TikToknya, ia mengungkap cara pengecekan BSU 2025 lewat aplikasi PosPay dan mencairkannya di Kantor Pos.

Melalui video berdurasi kurang dari satu menit tersebut, pegawai Kantor Pos yang kerap aktif memberikan edukasi seputar Pos Indonesia ini melalui akun TikToknya mengatakan, adapun cara pencairan BSU 2025 di Kantor Pos harus terlebih dahulu donwload aplikasi PosPay.

Setelah download aplikasi PosPay selesai, masukkan NIK.

Jika terdaftar anda sebagai penerima BSU 2025, nantinya akan muncul sebuah barcode.

Lalu barcode tersebut tunjukkan kepada petugas Kantor Pos untuk proses pencairan. 

"Cara cek BSU bisa dicairkan di Kantor Pos, pertama download aplikasi PosPay lalu masukkan NIK.

Jika memang terdaftar akan muncul narcode. Lalu tunjukkan barcode ke petugas," ujarnya.

Berikut cara lengkapnya dirangkum Serambinews.com, Senin (7/7/2025).

BSU 600 RIBU - Aplikasi Pospay, Pospay BSU, cara cek BSU di Pospay. Cara cek BSU di aplikasi Pospay. Syarat pencairan BSU di kantor pos. BSU Rp 600 ribu bisa diambil lewat komunitas, tak perlu datang ke kantor, bisa diantar petugas Pos Indonesia, ini syaratnya.
BSU 600 RIBU - Aplikasi Pospay, Pospay BSU, cara cek BSU di Pospay. Cara cek BSU di aplikasi Pospay. Syarat pencairan BSU di kantor pos. BSU Rp 600 ribu bisa diambil lewat komunitas, tak perlu datang ke kantor, bisa diantar petugas Pos Indonesia, ini syaratnya. (KOMPAS.com/MELA ARNANI)

Cara Cek Status BSU 2025 Lewat Aplikasi PosPay

 

Sebelum datang ke Kantor Pos, penerima BSU 2025 disarankan untuk mengecek status penerimaan terlebih dahulu melalui aplikasi PosPay.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi PosPay melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi tanpa perlu login.
  3. Klik ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah layar utama.
  4. Pilih ikon lima tangan bertuliskan “Kemnaker”.
  5. Pada kolom “Silakan pilih jenis bantuan”, pilih Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.
  6. Masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”.
  7. Jika terdaftar, akan muncul QR Code sebagai bukti pencairan.
  8. Jika tidak terdaftar, muncul notifikasi: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”

Dokumen untuk Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos

Untuk mencairkan dana BSU 2025 di Kantor Pos, penerima bantuan perlu membawa:

  • e-KTP asli
  • QR Code Digital BSU (diperoleh melalui pengecekan status di aplikasi PosPay) 

Jika e-KTP mengalami kendala seperti kesalahan penulisan nama atau nomor NIK, maka dapat dilengkapi dengan:

  • Kartu BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan)
  • Surat Keterangan dari Perusahaan

Dokumen tersebut berfungsi sebagai identitas pendukung agar pencairan tetap dapat dilakukan dengan aman dan lancar.

Cara Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos

PENCAIRAN BSU - Foto ilustrasi untuk cara pencairan BSU 2025 di kantor pos.
PENCAIRAN BSU - Foto ilustrasi untuk cara pencairan BSU 2025 di kantor pos. (Pexels/Defrino Maasy)

Berikut adalah langkah-langkah mencairkan BSU di Kantor Pos terdekat:

  1. Ambil nomor antrean untuk layanan BSU di kantor pos.
  2. Petugas akan memeriksa identitas dan kelengkapan dokumen Anda.
  3. Jika verifikasi berhasil, dana akan diberikan secara tunai atau dikirim melalui layanan Pos Giro.

Syarat Penerima BSU 2025

  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.