Apakah Bisa Mencairkan BSU 2025 Melalui Aplikasi Pospay? Simak Cara Cairkan Bantuan di Kantor Pos
Pravitri Retno W July 07, 2025 04:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 saat ini dalam tahap pencairan.

BSU dicairkan melalui rekening bank HIMBARA attau melalui Kantor Pos.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, Pospay juga merupakan salah satu aplikasi untuk mengecek BSU.

Apakah Pospay bisa digunakan untuk melakukan pencairan BSU 2025?

Aplikasi Pospay hanya dapat digunakan untuk mengecek status penerima BSU saja,

Selain itu aplikasi Pospay juga hanya bisa digunakan untuk memverifikasi data saja.

Jika ingin mencairkan BSU, Anda bisa melakukannya di Kantor Pos terdekat.

Panduan Cek Penerima BSU di Aplikasi Pospay

  1. Pertama download dan buka aplikasi Pospay

  2. Lalu klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah

  3. Kemudian klik logo Kemenaker

  4. Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025

  5. Selanjutnya masukkan NIK

  6. Berikutnya klik Cek Status Penerima 

  7. Jika Anda terdaftar sebagai penerima Pospay BSU

  8. Ambil foto e-KTP Klik tombol kamera, dan pastikan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem

  9. Terakhir masukkan seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, dan klik Lanjutkan.

Tata Cara Pencairan Bantuan di Kantor Pos (PT Pos Indonesia)

  • Pertama cek terlebih dahulu status BSU Anda
  • Kemudian jika Anda termasuk dalam penerima BSU, datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
  • Selanjutnya ambil nomor antrian untuk melakukan pencairan BSU
  • Lalu petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
  • Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.

Syarat Penerima BSU

  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
    Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Alasan Tidak Dapat Cairkan BSU

  1. Tidak termasuk dalam syarat penerima BSU
  2. Sudah menerima bantuan lain
  3. Masalah data rekening.

Jika pegawai memang berhak menerima BSU, namun terkendala rekening, maka BSU tetap bisa cair melalui Kantor Pos Indonesia.

(Oktavia WW)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.