TIMESINDONESIA, SURABAYA – Direkorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Upaya represif maupun preventif dilakukan, salah satunya sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu TNI, Poiri, Satpol PP maupun APH lainnya.
Maraknya peredaran rokok ilegal selalu menjadi perhatian serius, sebanyak 1.500 kali penindakan rokok ilegal telah dilakukan. Namun, penindakan tidak menjadi efek jera. Bea Cukai masih saja menemukan rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
"Pada 2024, Kanwil DJBC Jawa Timur I beserta satuan kerja di bawahnya telah melakukan 1.500 kali penindakan rokok ilegal dengan jumlah barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 176,79 juta batang rokok ilegal. Kemudian pada Semester I 2025 ini telah dilakukan 346 kali penindakan, dengan jumlah BHP sebanyak 89,97 juta batang rokok ilegal," ungkap Untung Basuki, S.E, M.E, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Senin (7/7/2025).
Sedangkan pemberantasan rokok ilegal merupakan komitmen bersama dan membutuhkan peran aktif dari semua elemen.
Sebagai bentuk sinergi antara Bea Cukai Jatim I dengan APH lain, telah dilakukan penindakan bersama sebanyak 26 kali pada tahun 2024 dan 16 kali di tahun 2025.
Tidak hanya penindakan saja yang dilakukan, pemusnahan BHP dan upaya penyidikan merupakan tindakan konkrit yang selama ini sudah dilaksanakan.
Pada tahun 2024 telah dilakukan sebanyak 21 penyidikan dan telah dilakukan penahanan terhadap 27 orang terdakwa.
Sementara pada tahun 2025 penyidikan dilakukan sebanyak 34 kali dengan jumlah terdakwa mencapai 36 orang.
Upaya preventif pun dilakukan,kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda), dalam hal ini melakukan sosialiasasi terhadap masyarakat.
"Selain upaya represif, kami Bea Cukai Jatim I juga terus melakukan upaya preventif dengan berkolaborasi bersama pemerintah daerah dalam memberikan sosialisasi terkait dampak peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal mengancam penerimaan negara yang nantinya secara tidak langsung juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Di samping itu, cukai hasil tembakau digunakan untuk menanggulangi dampak buruk dari rokok seperti subsidi biaya kesehatan dan pembangunan sarana kesehatan atau rumah sakit.
"Sebagaimana kita ketahui, penerimaan cukai merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat. Dengan adanya rokok tanpa cukai, maka dapat menggerus penerimaan negara sehingga pembangunan nasional tidak dapat terlaksana secara optimal," ujar Untung Basuki. (*)