BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN – Sejumlah benda terlarang ditemukan oleh petugas gabungan dari dalam kamar warga binaan atau narapidana di Rutan Kelas IIB Marabahan, hari ini Senin (7/7/2025).
Benda-benda tersebut ditemukan pada saat dilakukannya razia gabungan yang dilakukan oleh Rutan Marabahan, dengan menggandeng Kodim 1005/Batola, Polres Batola, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batola.
Razia ini sendiri dilakukan oleh Rutan Kelas IIB Marabahan, dengan sasaran Handphone ilegal, pungutan liar dan narkoba (Halinar) hingga benda-benda terlarang lainnya.
Kegiatan sendiri dimulai dengan apel bersama, kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di kamar-kamar yang dihuni oleh warga binaan.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas gabungan pun menemukan benda-benda terlarang di kamar warga binaan, seperti alat cukur bekas, korek api bekas, sendok besi, paku, patahan silet, kabel bekas, botol kaca, kaleng, piring, dan wadah besi.
“Alhamdulillah, tidak ditemukan adanya narkoba atau obat-obatan terlarang dalam razia kali ini. Hasil ini membuktikan komitmen kami dalam menegakkan zero halinar,” jelas Kepala Rutan Kelas IIB Marabahan, Adhy Prasetyanto.
Tidak hanya itu saja, saat itu juga dilakukan tes urine secara acak yakni terhadap 10 orang petugas Rutan dan 20 orang warga binaan. Dan hasilnya negatif dari penggunaan narkoba.
Ditambahkan Adhy bahwa razia ini merupakan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan benda terlarang di dalam lapas atau rutan sesuai dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Melalui kegiatan razia gabungan ini, kami berharap dapat menekan dan memberantas peredaran narkoba serta mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan maju," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)