BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Bupati Kotabaru melalui Wakil Bupati Syairi Mukhlis menyampaikan penjelasan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kotabaru Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (7/7/2025).
Dalam rapat tersebut, rancangan perubahan APBD 2025 telah disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan serta plafon jumlah anggaran sebagaimana yang telah disepakati dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran (KUA dan PPAS) tahun anggaran 2025.
"Merujuk kepada Visi Pemerintah Kabupaten Kotabaru, mewujudkan Kotabaru Hebat (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah dan Tangguh), Maju dan Berkelanjutan yang dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta rencana pembangunan tahunan daerah yang tetap berpedoman pada anggaran pokok dengan beberapa penyesuaian target penerima sesuai ketentuan dan realisasi pendapatan sampai dengan semeter pertama tahun berjalan dan proyeksi pencapaian kinerja yang dapat diterima sampai akhir tahun 2025," jelasnya.
Lebih lanjut Wabup mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kotabaru, untuk total APBD pada rancangan perubahan APBD tahun anggarah 2025 adalah sebesar Rp 4.596.529.566.291,00 yang berkurang dari APBD semula tahun 2025 sebesar Rp 722.262.715.827,00.
Kemudian untuk Pendapatan Daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3.787.350.853.672,00.
APBD semula tahun 2025 sebesar Rp 1.178.034.664.233,00. Sedangkan Belanja Daerah pada rancangan perubahan APBD sebesar Rp4.580.847.568.291,00 berkurang yang semula sebesar Rp 737.944.715.827,00.
Lanjutnya, untuk pembiayaan Netto pada rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 793.496.714.619,00 bertambah dari APBD semula tahun 2025 sebesar Rp 440.089.948.406,00.
Syairi juga menuturkan, untuk pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran 2025 setelah persetujuan bersama, diharapkan semua Kepala SKPD menyusun langkah-langkah untuk dapat memacu percepatan pelaksanaan perubahan APBD sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan.
"Terutama kegiatan pembangunan dan penyediaan sarana prasarana dan fasilitas publik. Semua itu dimaksud adalah agar yang telah kita anggarkan pada perubahan APBD dapat kita laksanakan dan selesaikan dengan baik dan berkualitas, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kotabaru," sebutnya.
Nota keuangan perubahan APBD 2025 dan rancangan peraturan daerah tentang rancangan perubahan APBD 2025 tersebut, diserahkan kepada salah satu anggota dewan dan dilakukan penandatanganan.
Wakil Bupati juga menjelaskan, Dinas Pendidikan salah satu program strategis daerah adalah bantuan perlengkapan sarana sekolah untuk murid sekolah dari ujung kaki sampai ke kepala.
"APBD Perubahan ini mengakomodir salah satunya visi-misi kepala daerah, dan kebetulan kepala daerah baru terpilih dan dilantik kemarin di februari 2025, tentu penyesuaian-penyesuaian terkait visi misi dengan APBD 2025 ini sangat di perlukan," jelasnya. (AOL)