Blibli Luncurkan Inisiatif AI Demi Lindungi Merek dan Hadapi Produk Palsu
Sudarma Adi July 07, 2025 06:30 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Di tengah maraknya peredaran produk palsu di ekosistem digital, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) mengambil langkah strategis dengan meluncurkan inisiatif Blibli Brand Protection berbasis kecerdasan buatan (AI).

Inisiatif ini hadir sebagai upaya konkret untuk menjaga integritas merek dan kepercayaan pelanggan, sekaligus melindungi para mitra seller dari dampak negatif peredaran barang palsu.

Sebagai pelopor ekosistem perdagangan omnichannel dan gaya hidup digital di Indonesia, Blibli menyadari bahwa kemudahan berbelanja daring kerap dibayangi tantangan soal orisinalitas produk. Dengan pendekatan teknologi mutakhir, Blibli Brand Protection tak hanya mendeteksi pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), tetapi juga menawarkan mekanisme pelaporan yang efisien bagi brand owner maupun pelanggan.

“Inisiatif ini kami hadirkan untuk mendukung bisnis seller agar tetap kredibel dan bebas dari produk palsu. Kami juga ingin memastikan bahwa pelanggan kami mendapatkan pengalaman berbelanja terbaik dengan jaminan keaslian produk,” ujar Head of Fraud Management Blibli, Charles, Senin (7/7/25).

Menurut studi dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), peredaran barang palsu di Indonesia menyebabkan opportunity loss hingga Rp 291 triliun. Karenya, lanjut dia, melalui inisiatif ini, Blibli memberikan sinyal tegas kepada seller yang melanggar HKI: produk akan diturunkan, akun bisa ditutup, hingga dikenai proses hukum.

Para pemilik merek kini dimudahkan dalam melaporkan dugaan pelanggaran melalui email khusus maupun formulir resmi. Laporan yang masuk akan diproses dalam waktu maksimal tiga hari kerja, dengan pemantauan aktif dari tim Blibli Brand Protection.

*AI Jadi Senjata Utama: Dari Deteksi Produk KW hingga Klasifikasi Khusus*

Ia mengklaim, teknologi kecerdasan buatan menjadi pilar utama inisiatif ini. Adapun sistem AI Blibli sendiri mampu melakukan hal berikut:

Mendeteksi produk palsu melalui pencocokan gambar, nama, dan deskripsi.

Memverifikasi status seller, apakah resmi atau bukan.

Mencegah pengunggahan produk dari merek yang telah terdaftar dalam daftar perlindungan (protected brand).

Menyusun klasifikasi khusus untuk produk dengan regulasi ketat seperti obat resep (catalog guardrail).

"Pemanfaatan AI ini dilakukan sejak tahap kurasi produk sebelum tayang di platform Blibli, sehingga hanya produk legal dan berkualitas yang dapat diakses pelanggan," jelasnya.

Kolaborasi dan Edukasi Jadi Kunci

Lebih dari itu, masih kata Charles, Blibli juga aktif mengedukasi seller agar mendaftarkan HKI mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta mendorong pelanggan untuk berperan aktif melalui fitur Laporkan Produk di setiap halaman produk.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pelanggan dapat mengembalikan produk dengan alasan “Produk Tidak Original” melalui fitur retur produk.

“Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan demi menciptakan lingkungan digital yang adil dan terpercaya. Blibli Brand Protection adalah komitmen nyata kami untuk melindungi ekosistem ini," tandasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.