Eggi Sudjana Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Ijazah Jokowi, Ditemani Roy Suryo hingga Dokter Tifa
Muhammad Zulfikar July 07, 2025 06:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (7/7/2025).

Eggi Sudjana yang datang ke Polda Metro Jaya menggunakan kursi roda tampak ditemani sejumlah koleganya.

Mulai dari Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rismon Sianipar hingga dokter Tifa.

Pria yang mengenakan kacamata hitam itu memberikan keterangan singkat kepada wartawan sebelum masuk ke ruang pemeriksaan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ini soal simpel soal ijazah, aya pernah bilang di pengadilan jika Jokowi menujukan ijazah asli, case close. tutup kasus saya minta maaf pun mau, kalau jkw menujukan ijazah asli," ucapnya.

Namun menurutnya, Jokowi tidak kunjung memperlihatkan ijazah.

"4 tahun berjalan ini logika terkahirnya dalam konteks ijazah, kalau dia punya tunjukan sederhana tunjukan saja saya punya ngapain dia sewa lawyer, ngapain dia lapor polisi padahal dia tinggal tunjukan saja, tidak berbiaya, sederhana," ujarnya.

Eggi menyebut ijazah Universitas Gadjah Mada sebuah kebanggaan.

Dia juga menyindir Jokowi yang senang diajak swafoto tapi enggan memperlihatkan ijazah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan Eggi Sudjana diperiksa hari ini.

"Benar," singkatnya kepada wartawan.

Polisi tak menampik Eggi Sudjana diperiksa terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Sebagai informasi, Roy Suryo cs dilaporkan sejumlah relawan Jokowi ke pihak kepolisian setelah ramai tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Pertama, laporan itu datang dari Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.  

Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Berselang beberapa hari kemudian, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).

Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo yang disebut-sebut palsu.

Hingga akhirnya, laporan dari berbagai Polres ini pun ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.