Grid.ID- Dedi Mulyadi didatangi keluarga pelaku perusakan rumah retret di Cidahu. Gubernur Jabar itu diminta untuk mencabut gugatan yang diberikan pada para tersangka.
Imbas dari kasus dugaan intoleransi pembubaran ibadah sekaligus perusakan rumah yang dijadikan tempat retret pelajar beragama kristen, sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Adapun kejadian ini berada di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada 27 Juni 2025. Setelah para pelaku ditangkap, keluarga mereka kemudian berbondong-bondong mendatangi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Keluarga para tersangka itu diketahui memohon bantuan agar suami dan anak mereka bisa dibebaskan. Melansir dari kanal YouTube Dedi Mulyadi, beberapa anggota keluarga pelaku datang dengan menggendong bayi bahkan ada juga yang tengah hamil besar.
Ibu yang tengah hamil 8 bulan tersebut diketahui merupakan istri dari tersangka Risman. Dengan menangis istri Risman itu mengaku kebingungan lantaran suaminya ditahan, sedangkan dia akan segera melahirkan.
"Saya bingung, Pak. Ini anak pertama saya, bulan depan saya melahirkan. Saya sendiri, enggak ada orangtua," ujarnya sambil menangis.
Sementara itu, ada juga seorang istri dari pelaku bernama Sabil yang menceritakan bahwa anaknya yang berusia 4 tahun terus menanyakan keberadaan ayahnya. Karena hal tersebut, dia terus-terusan berbohong pada anaknya itu dan mengatakan bahwa Sabil tengah bekerja.
"Setiap lihat motor lewat, anak saya tanya, 'ayah ya?' Saya harus bohong, bilang ayah lagi kerja," ujarnya.
Adapun para keluarga pelaku lainnya terus meminta Dedi Mulyadi membatu mereka agar pelapor bisa mencabut gugatannya. Mereka juga meminta agar mantan bupati Purwakarta ini memfasilitasi pertemuan mereka dengan Wedi, yang merupakan pemilik rumah retret yang dirusak tersebut.
Atas tuntutan keluarga para pelaku tersebut, Dedi kemudian memberikan respon dengan menegaskan bahwa dia tak memiliki kewenangan untuk membebaskan para tersangka. Menurut Dedi Mulyadi, hal tersebut bukan kewenangan gubernur melainkan penyidik.
“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum. Gubernur tidak punya kewenangan membebaskan orang dari tahanan. Yang bisa membebaskan itu penyidik,” tegas Dedi, dilansir dari TribunJabar.ID
Meskipun begitu, Dedi Mulyadi tetap akan memberikan bantuan. Namun, bukan dari sisi hukum, melainkan dari sisi sosial.
"Saya tidak bisa mengintervensi, tetapi saya sebagai gubernur juga harus melihat dari sisi sosial," ucap Dedi Mulyadi.
"Kalau ibu kehilangan tulang punggung keluarga, dapurnya berhenti, ini tanggung jawab saya," tambahnya.
Dedi Mulyadi menyatakan bahwa dia akan memberikan bantuan sosial bagi kebutuhan sehari-hari keluarga para pelaku perusakan rumah retret. Hal tersebut juga termasuk dukungan persalinan bagi ibu hamil yang suaminya ditahan.
"Saya nanti bantu dapur masing-masing, jadi tenang. Hukum tetap berjalan, tapi keluarga jangan dibiarkan menderita sendiri," kata Dedi Mulyadi.