Hasil Sidak DPRD Kota Madiun, Puluhan Kubik Tanah Bantaran Kali Madiun Diangkut Tanpa Izin
GH News July 08, 2025 04:03 PM

TIMESINDONESIA, MADIUN – Puluhan kubik tanah sedimen diduga diangkut dari Bantaran Kali Madiun ke TPA Winongo tanpa izin.

Volume pengerukan tanah untuk urukan proyek alih fungsi TPA sebagai tempat wisata tersebut menjadi salah satu temuan saat sidak Komisi III DPRD Kota Madiun ke lokasi.

Rombongan Komisi III mendatangi lokasi pengerukan tanah setelah kunjungan ke kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Solo di Madiun.

Saat di lokasi pengerukan tanah, anggota Komisi III bertemu dengan petugas juru sungai BBWS.

petugas-juru-sungai-BBWS-saat-sidak-2.jpgKomisi III DPRD Kota Madiun saat sidak di lokasi pengerukan tanah Bantaran Kali Madiun. (FOTO: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

Juru sungai BBWS menjawab sejumlah pertanyaan dari anggota dewan seputar aktivitas pengerukan tanah di Bantaran Kali Madiun di lingkungan Mbiting, Kelurahan Josenan, Kota Madiun itu.

Mulai dari pertanyaaan kapan dimulainya aktivitas pengerukan dilakukan dan dihentikan petugas karena belum mendapatkan izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hingga berapa volume tanah yang terambil.

"Intinya, dari informasi yang kami terima dan juga seperti yang sudah diberitakan di media, aktivitas pengerukan itu belum memiliki izin,” ungkap Erlina Susilorini, anggota Komisi III di sela sidak, Selasa (8/7/2025). 

"Dan izinnya itu bukan wewenang pemerintah daerah, melainkan langsung dari kementerian,” imbuh legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa  (PKB) itu. 

Saat ditanya mengenai volume tanah yang sudah diangkut dari lokasi, Erlina menyampaikan bahwa data pasti belum diperoleh.

Namun petugas BBWS di lokasi memberikan perkiraan berdasar luas area yang dikeruk dan keberadaan alat berat saat di lokasi.

"Tadi disampaikan kira-kira ada 60 kubik yang sudah dikeruk. Itu berlangsung selama dua hari dan menggunakan dua ekskavator," ungkap Erlina.

Erlina menyampaikan, Komisi III akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah atau pihak terkait untuk memperoleh penjelasan resmi dan utuh mengenai permasalahan ini.

"Tidak bisa hanya mendengarkan informasi sepihak dari media. Kami perlu mendengar langsung dari OPD terkait, BBWS, maupun pihak lain yang terlibat. Karena itu, kami akan menjadwalkan RDP," tegas Erlina.

Sidak Komisi III DPRD Kota Madiun diikuti empat orang anggota dewan. Yakni Anton Kusumo (PDIP), Yuliana (Perindo), Erlina Susilorini (PKB) dan Dedi Tri Arifianto (Golkar).

Langkah ini merupakan respons atas mencuatnya aktivitas pengerukan tanah di Bantaran Kali Madiun yang diduga untuk urukan TPA Winongo. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.