TIMESINDONESIA, MALANG – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang sepakat melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
MoU tersebut tentang penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan MoU dilaksanakan di aula kantor Kejaksaan Negeri Kabupten Malang Jalan J.A Suprapto No. 1 Cepokomulyo, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (8/7/2025).
Hadir dalam kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut Administratur/KKPH Malang Kelik Djatmiko, Wakil Administratur/KSKPH Malang Timur Soekirno, Wakil Administratur/KSKPH Malang Barat Talis Raharjo beserta segenap jajaran Kepala Seksi Madya KPH Malang dan Segenap KBKPH/Asper KPH Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rachmat Supriady, S.H., M.H.beserta jajaran.
Penandatanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut dilakukan Administrator/KKPH Malang Kelik Djatmiko selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rachmat Supriady. S.H., M.H., selaku pihak ke-dua yang disaksikan jajaran masing-masing.
Dalam sambutannya Kelik Djatmiko menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan jajarannya atas dilakukannya penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) antara Perum Perhutani KPH Malang dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. “Apreasiasi penandatanganan ini semoga dapat berjalan baik dalam pelaksanaan kerja sama antara kedua belah pihak dan dapat ditingkatkan kembali terkait sinergi untuk masa mendatang” ujar Kelik.
Administrator/ KKPH Malang menjelaskan tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi baik Perhutani maupun Kejaksaan Negeri dalam menyelesaikan permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Perhutani.
"Harapan kami adanya dukungan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang agar segenap jajaran dan petugas lapangan Perum Perhutani KPH Malang bisa melaksanakan tugas dengan lebih baik dan lebih bersemangat, mengingat peran Perum Perhutani sangat strategis dan banyak berinteraksi dengan para pihak di lapangan maupun lingkungan masyarakat," ujar Kelik.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada Perum Perhutani KPH Malang, atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk mendampingi serta menyelesaikan setiap permasalahan hukum.
"Dengan melakukan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang siap untuk bersinergi dan membantu Perum Perhutani KPH Malang dalam menyelesaikan permasalahan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Rachmat.
“Kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang akan memberikan pertimbangan hukum untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas permintaan dari Perum Perhutani KPH Malang, ataupun membantu untuk tindakan hukum lainnya yaitu menjadi mediator atau fasilitator dalam hal bila terjadi sengketa atau perselisihan antara Perum Perhutani KPH Malang dengan pihak-pihak lainnya,” Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) ini diharapkan mampu membangun sinergi dan kolaborasi yang nyata antara Perum Perhutani KPH Malang dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk bersama-sama menangani permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara diantara para pihak. (*)