“Pada hari ini (Selasa 8/7), dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemenaker,”
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepuluh aset dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pada hari ini (Selasa 8/7), dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Budi merincikan bahwa sepuluh aset tersebut terdiri atas dua unit rumah senilai kurang lebih Rp1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kos-kosan senilai kurang lebih Rp3 miliar, dan empat unit bidang tanah yang saat ini harganya ditaksir senilai Rp2 miliar.
“Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi, Jawa Barat,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa penyidik KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp100 juta dari para tersangka kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Bila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.