Perencanaan Alih Fungsi TPA Winongo Belum Jelas, Komisi III Tunggu Laporan Pemkot Madiun
GH News July 08, 2025 11:03 PM

TIMESINDONESIA, MADIUN – Perencanaan dan penganggaran proyek alih fungsi tempat pembuangan akhir sampah atau TPA Winongo menjadi tempat wisata hingga kini masih simpang siur. Komisi III DPRD Kota Madiun turun gunung untuk mendapat keterangan seputar pembangunan piramida sampah itu. 

"Belum ada anggaran dari APBD untuk alih fungsi itu. Kami di DPRD baru mendapat informasi secara lisan bahwa lahan tersebut akan dijadikan kawasan wisata,” ujar Dedi Tri Arifianto Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun saat sidak ke TPA Winongo, Selasa (8/7/2025). 

Saat sidak ke TPA Winongo, rombongan Komisi III yang dipimpin Dedi ditemui Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun dan Agus Tri Tjahjanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun. Wawali menjelaskan sejumlah pertanyaan anggota dewan. 

"Tadi saya sudah tanyakan ke Mas Wawali. Katanya perencanaan melibatkan ITS. Kami di Komisi III akan menindaklanjuti untuk mengetahui proses dan data perencanaannya secara utuh,” ujar Dedi.

Alih fungsi TPA Winongo menurut Bagus Panuntun berkaitan dengan program nasional penanganan sampah yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto. Disebutkan pada tahun 2028 Indonesia diprediksi akan menghadapi krisis sampah. Karena itu, setiap daerah diberi ruang untuk melakukan inovasi pengelolaan sampah secara mandiri.

wisata-3.jpgKomisi III DPRD Kota Madiun ditemui Wawali Bagus Panuntun dan Kepala Dinas LH saat sidak ke TPA Winongo. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

"Setiap daerah diminta membuat inovasi. Mungkin pemkot punya gagasan sendiri, termasuk menjadikan bekas TPA ini sebagai kawasan wisata,” ujar Dedi. 

Komisi III juga menanyakan soal pengerukan tanah di Bantaran Kali Madiun yang digunakan untuk tanah uruk TPA Winongo. Wawali mengklaim bahwa sebagian lahan yang dikeruk tersebut merupakan aset milik Pemkot Madiun. 

“Mas Wawali menyampaikan  lahan yang dikeruk itu sebagian aset milik pemkot. Namun kami belum tahu secara pasti batasan lahannya yang mana," ungkap Dedi. 

Karena itu, Komisi III akan meminta data dari pemkot untuk mengetahui lahan bantaran yang merupakan aset pemkot. Sebab pihak BBWS Solo juga mengklaim lokasi pengerukan adalah kawasan miliknya.

"Maka kami dari Komisi III akan menunggu data dan dokumen sebagai pembanding," jelas Dedi. 

Usai menemui Komisi III DPRD Kota Madiun, Wakil Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi.

"Aman. Aman pokoknya," kilahnya. Demikian halnya Kepala Dinas LH juga menolak memberikan statemen. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.