Palembang (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Sumatera Selatan mengingatkan sopir truk tronton untuk tidak melintasi jalan protokol mulai pukul 06:00 WIB hingga pukul 21:00 WIB.

"Kami telah mengatur rute apabila kendaraan besar mau melintas waktu tersebut, jangan melintasi jalan protokol dan harus melintasi kawasan MP Mangkunegara sampai Jalan Noerdin Panji," kata Plt Kadishub Palembang Agus Supriyanto diwawancarai di Palembang, Rabu.

Ia menambahkan bahwa hal ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Kendaraan tronton baru bisa melintasi jalan protokol yakni pada pukul 21:00 hingga pukul 06:00 WIB.

"Kami berharap sopir tronton dapat mematuhi aturan ini untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan. Sesuai dengan Perwali 26 tahun 2019 yang mengaturnya," ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya meningkatkan koordinasi dengan Satlantas Polrestabes Palembang dalam menangani apabila ada kendaraan tronton yang masih melanggar.

"Koordinasi bersama Satlantas Polrestabes Palembang dan akan memberikan sanksi apabila masih ada kendaraan yang melanggar," tegasnya.

Sementara itu, aksi yang melanggar lalu lintas oleh truk tronton masih sering ditemukan oleh warga dan dianggap membahayakan serta mengganggu kelancaran lalu lintas.

Beberapa aksi tronton itu disebarluaskan oleh warga melalui media sosial, dimana dalam video itu terdapat sebuah tronton yang membawa kargo besar sedang melintasi Jalan Sudirman Palembang, hendak menuju ke arah Simpang Polda Sumsel, arah Demang Lebar Daun.