Kronologi Dahlan Iskan Jadi Tersangka TPPU dan Pemalsuan, Berawal dari Konflik Internal
Mia Della Vita July 09, 2025 06:34 PM

Grid.IDKabar mengejutkan datang dari Jawa Timur. Mantan bos media yang juga pernah menjabat sebagai Menteri BUMN era Presiden SBY, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.Berikut kronologi Dahlan Iskan jadi tersangka dalam kasus yang berawal dari laporan internal Jawa Pos,tempat ia pernah menjabat sebagai direktur utama.

Ia dituduh terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dugaan pemalsuan surat, dan penggelapan dalam jabatan. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Polda Jawa Timur.

Awal Mula Kasus dan Penetapan Tersangka

Dikutip dari Wartakotalive, Rabu (9/7/2025), kronologi Dahlan Iskan jadi tersangka bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim. Laporan ini tertanggal 13 September 2024. Pelapornya adalah Rudy Ahmad Syafei Harahap sebagai perwakilan manajemen Jawa Pos.

Dalam laporan tersebut, Dahlan Iskan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen. Dokumen itu berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

Kasus ini berawal dari konflik internal dalam manajemen Jawa Pos. Konflik tersebut terutama menyangkut kepemilikan saham dan arus investasi perusahaan.

Pelapor mencurigai adanya pengalihan aset serta pemalsuan dokumen. Pengalihan aset itu diduga melibatkan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya. Laporan tersebut telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sejak akhir 2024.

Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum. Surat ini dikeluarkan pada 10 Januari 2025. Surat tersebut menjadi dasar hukum penetapan tersangka.

Penyidik menyatakan telah mengantongi sejumlah dokumen transaksi. Juga, keputusan direksi, dan bukti pengalihan aset. Bukti-bukti tersebut diduga tidak sesuai aturan.

Peningkatan status dari saksi menjadi tersangka ini adalah hasil gelar perkara. Gelar perkara itu dihelat pada Rabu, 2 Juli 2025.

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 2 Juli 2025," demikian bunyi keterangan dalam surat penetapan tersangka. "Dengan kesimpulan dan rekomendasi, terhadap saksi Sdri. NANY WIDJAJA dan Sdr. DAHLAN ISKAN ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.”

Surat penetapan tersangka yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, beredar pada Senin, 7 Juli 2025. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal berat. Yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Tidak hanya itu, penyidik juga mengaitkan kasus ini dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Reaksi Dahlan Iskan dan Pihak Kuasa Hukum

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Dahlan Iskan mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi. Dahlan sendiri justru tidak mengetahui soal penetapannya sebagai tersangka. Ia mempertanyakan dasar hukum pelaporan terhadap dirinya.

"Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” ujar Dahlan Iskan melalui pesan WhatsApp, Senin (7/7/2025). Dahlan juga menyinggung nama pihak internal Jawa Pos yang diduga melaporkan dirinya.

"Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?" imbuhnya. Ia kemudian menambahkan, “Oh ya, hari ini saya dengar ada sertijab Dirreskrimum Polda Jatim.”

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, mengatakan bahwa proses penetapan kliennya dinilai janggal. Ia mengaku tidak diberi tahu informasi apapun terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Kami sebagai kuasa hukum tidak diberi tahu, tapi pihak lain sudah tahu. Ini bukan profesional," ucap Johanes. Johanes juga mempertanyakan apakah kasus ini berkaitan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap PT Jawa Pos.

Mengenai kasus PKPU, ia menegaskan bahwa Dahlan Iskan masih sah sebagai pemegang saham PT Dharma Nyata, pihak yang disebut-sebut terkait dalam konflik internal. "Secara hukum, klien kami masih pemegang saham sah, tercatat di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Polda Jatim telah menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan penjelasan detail soal kabar penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Menurut dia, kasus tersebut masih didalami. “Lagi cari info ke penyidik,” kata Jules saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/7/2025). Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Demikianlah kronologiDahlan Iskan jadi tersangka dalam kasustindak pidana pencucian uang (TPPU), dugaan pemalsuan surat, dan penggelapan dalam jabatan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.