Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi yang meninggal karena diduga dianiaya atasannya saat berada di penginapan kawasan Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, harus dibuka terang.

Anggota Kompolnas Choirul Anam saat ditemui di Jakarta, Rabu malam, mengatakan perlu untuk diketahui asal mula meninggalnya Brigadir MN, terutama perihal ada atau tidaknya hubungan kematian tersebut dengan perilaku tidak baik anggota kepolisian lainnya.

“Kasus ini harus dibuka terang. Apakah memang peristiwanya terkait perilaku, artinya memang perilaku-perilaku yang tidak baik oleh mereka para anggota sampai hilangnya nyawa, ataukah ini peristiwa-peristiwa yang masih ada sangkut pautnya dengan tugas dari anggota tersebut yang menjadi korban? Itu harus menjadi titik terang dulu,” kata dia.

Selain itu, Anam menyebut harus jelas pula penyebab hilangnya nyawa Brigadir MN.

“Apakah ini semata-mata penganiayaan sampai hilangnya nyawa, ataukah ini pembunuhan, ataukah ini pembunuhan berencana? Standing (kedudukan) itu juga harus dijelaskan. saya kira problem ini penting,” ucapnya.

Kompolnas berharap pelaku nantinya dipidana dengan hukuman yang seberat-beratnya. Terlebih, jika pelaku terbukti merupakan anggota kepolisian.

“Kami berharap sinergi antara polisi, jaksa, hakim dalam konteks melihat kasus ini juga klir. Oleh karenanya, kami berharap untuk pembelajaran siapa pun kepolisian di Republik Indonesia ini harapannya adalah sanksinya seberat-beratnya, kalau dia terbukti bersalah, enggak boleh kompromi,” tutur Anam.

Diketahui bahwa Brigadir MN meninggal saat bersama dua atasannya, Kompol Y dan Ipda HC, di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (16/4).

Pihak keluarga mengindikasikan almarhum meninggal tidak wajar sehingga kepolisian melakukan penyelidikan. Dalam upaya mengungkap penyebab meninggal Brigadir MN, polisi telah melakukan ekshumasi dengan melakukan pembongkaran makam.

Polda NTB kemudian menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Sebelum berstatus tersangka, Polda NTB melalui sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua orang perwira itu.

Belakangan, tersangka bertambah menjadi tiga. Tersangka baru tersebut ialah seorang perempuan berinisial M karena diduga ada pada saat peristiwa kematian Brigadir MN.

Polda NTB menjelaskan bahwa berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam, Brigadir MN diduga dianiaya saat sedang pingsan di kolam penginapan sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 Wita.

Sebelum ditemukan adanya dugaan tersebut, penyidik mendapatkan keterangan bahwa korban bersama tiga tersangka sedang berkumpul menikmati pesta kecil di lokasi kejadian. Ketika itu, salah seorang dari tiga tersangka yang tidak disebutkan inisialnya diduga memberikan sesuatu untuk dikonsumsi korban.

Polda NTB telah melimpahkan berkas para tersangka kepada jaksa. Kejaksaan Tinggi NTB pun mengonfirmasi tengah memeriksa berkas ketiga tersangka tersebut.

Baca juga: Kompolnas harap simpulan gelar perkara ijazah Jokowi segera diumumkan

Baca juga: Kompolnas nilai gelar perkara khusus soal ijazah Jokowi kredibel