Polda Jabar menetapkan dua tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu yang terlibat dalam jaringan internasional atau Golden Crescent.
Dua tersangka itu di antara Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial MT dan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial RA. MT bertugas sebagai koki atau yang mengolah bahan kimia menjadi narkotika berjenis sabu-sabu.
Kedua tersangka ditangkap di laboratorium pembuatan narkotika mereka, di Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat, pada Selasa (8/7) pukul 07.30 WIB.
“Kita berhasil menangkap dua tersangka. Dua tersangka yang saat ini ada di belakang kita dengan Inisial MT dan RA. Ini adalah warga negara asing dari Iran. Dan satu lagi pengkhianat Bangsa Indonesia saat ini, yang orang Indonesia, berinisial RA, yang kita amankan,” Kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers, di Satresnarkoba Polda Jabar, Bandung, Kamis (10/7).
Perbesar
Satresnarkoba Polda Jabar melakukan konferensi pers terkait penangkapan seorang WNA asal Iran atas keterlibatan dalam pembuatan narkotika jenis sabu-sabu, di Polda Jabar, Kamis (10/7/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah peralatan pembuatan sabu-sabu, seperti dua drum berisikan cairan sabu sebanyak 128 liter.
Menurut keterangan tersangka, dari 1 liter sabu cair ini bisa diolah menjadi antara 1 kg sampai dengan 4 kg sabu dengan grade tertentu.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD mengatakan sebelumnya tersangka MT pernah ditangkap di wilayah Jawa Barat setelah terbukti memproduksi 50 gram sabu-sabu.
“Jadi dia (MT) sudah kedua kali datang ke Indonesia. Datang pertama kemudian datang pertama itu hasil dari barangnya ada yang kita tangkap di wilayah Polda Jawa Barat. Waktu itu kita tangkap jumlahnya 50 gram barang yang sudah diproduksi,” Kata Albert.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Selanjutnya, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1.
Lebih subsider lagi Pasal 112 Nomor 2 Jo Pasal 132 Ayat 1. Ini undang-undang nomor 135 tahun 2009 tentang narkotika, kemudian ancaman hukumannya. Ancaman hukumannya Ini adalah maksimalnya hukuman mati dan seumur hidup.
Dan juga ditambah dengan denda yang paling sedikit itu Rp 1 miliar dan paling banyak adalah Rp 10 miliar.