Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah dibahas sejak lama di parlemen, walaupun tahapan rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) digelar dan selesai hanya selama dua hari.
Dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI yang membahas revisi KUHAP itu sudah mengundang berbagai kalangan untuk menyampaikan aspirasinya, mulai dari pakar hingga akademisi.
Sehingga, dia menilai pembahasan revisi KUHAP sudah membuka ruang partisipasi publik yang sangat luas.
"Jadi itu bukan waktu yang cepat, cuman kan sudah berlangsung lama itu kan rapatnya, yang ini kan rapat-rapat berikutnya, kan sebelum-sebelumnya sudah dilakukan," kata Saan di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pembahasan revisi KUHAP juga sudah dilakukan sejak periode sebelumnya di DPR RI.
Baca juga: DPR sepakat hapus ayat MA tak boleh vonis lebih berat di revisi KUHAP
Menurut dia, rapat pembahasan revisi KUHAP itu pun sudah berkesinambungan dan tidak digelar hanya dua hari saja.
"Jadi sekali lagi ini tidak ada di DPR itu dibahas cuma dua hari, ini berkelanjutan," katanya.
Selain itu, menurut dia, Pimpinan DPR RI pun akan menunggu terlebih dahulu penyelesaian revisi KUHAP di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI sebelum dibawa ke Rapat Paripurna.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah selesai membahas 1.676 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kurun waktu dua hari, sejak Rabu (9/7) hingga Kamis (10/7).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan 1.676 DIM itu terdiri dari 1.091 DIM tetap, 295 DIM redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, hingga 131 DIM substansi baru.
"Harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca juga: DPR-Pemerintah selesai bahas 1.676 DIM revisi KUHAP dalam dua hari
Baca juga: DPR sepakat penghinaan Presiden bisa restorative justice di RUU KUHAP
Baca juga: DPR dan pemerintah setuju impunitas advokat dijamin dalam RUU KUHAP