Lurah Srimulyo Jadi Tersangka Korupsi TKD, JCW Desak Bupati Bantul Segera Menonaktifkan
GH News July 11, 2025 01:03 AM

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Dugaan korupsi kembali mengguncang jajaran pemerintahan desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kali ini, giliran Lurah Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Wajiran, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY dalam perkara penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).

Penetapan status hukum terhadap Wajiran menambah panjang daftar lurah di DIY yang tersangkut kasus hukum terkait pemanfaatan TKD. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan praktik korupsi dilakukan dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2013 hingga 2025. Selama periode itu, Wajiran disinyalir memanfaatkan lahan TKD seluas 3.915 meter persegi tanpa izin resmi dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Jogjakarta Corruption Watch (JCW) angkat suara. Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, mendesak Bupati Bantul Abdul Halim Muslih untuk segera menonaktifkan Lurah Wajiran dari jabatannya.

“Langkah penonaktifan penting untuk menjaga integritas birokrasi serta memberi ruang kepada tersangka agar fokus menjalani proses hukum yang tengah dihadapinya,” tegas Kamba, Kamis (10/7/2025).

Kamba menilai, jika mengacu pada preseden sebelumnya di wilayah Sleman, penonaktifan lurah yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi TKD dilakukan tanpa menunggu proses hukum berlarut-larut. Maka dari itu, seharusnya Bantul juga bisa bersikap tegas dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan publik.

Momentum APH Bongkar Dugaan Penyimpangan TKD di DIY

Kasus yang menjerat Lurah Srimulyo ini dipandang sebagai "pintu masuk" bagi Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk mengungkap praktik serupa di wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Bukan tidak mungkin praktik penyalahgunaan TKD ini terjadi di desa-desa lain di DIY. Aparat harus jeli dan berani melakukan audit menyeluruh atas penggunaan TKD yang rawan diselewengkan,” tambah Kamba.

Penyalahgunaan Tanah Kas Desa bukanlah hal baru di DIY. Dalam beberapa tahun terakhir, sederet kepala desa dan lurah telah dijerat kasus serupa. Praktik ini kerap dilakukan dengan modus meminjamkan atau menyewakan lahan desa kepada pihak ketiga tanpa prosedur resmi, termasuk tanpa izin Gubernur DIY, yang secara hukum memegang kewenangan atas aset TKD.

Tanah Kas Desa seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan dijadikan celah untuk memperkaya diri sendiri. Oleh karena itu, sorotan publik terhadap kasus Wajiran menjadi peringatan keras bagi kepala desa lain agar tidak main-main dengan aset desa.

Bupati Bantul Diminta Bertindak Cepat dan Transparan

Sementara itu, publik kini menunggu langkah tegas dari Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. Penonaktifan Wajiran bukan sekadar langkah administratif, tetapi juga simbol komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa. Ketegasan pemerintah daerah akan menjadi contoh penting dalam penegakan integritas dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.

Lurah Srimulyo, Wajiran, resmi tersangka kasus korupsi TKD oleh Polda DIY. Ia diduga menyalahgunakan lahan TKD seluas hampir 4.000 meter persegi sejak 2013 tanpa izin Gubernur DIY. JCW desak Bupati Bantul Abdul Halim Muslih segera menonaktifkan Wajiran dari jabatannya. Kasus ini pun bisa membuka tabir dugaan korupsi TKD di desa-desa lain di DIY. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.