Grid.ID - Fariz RM menjalani sidang lanjutkan kasus penyalahgunaan narkoba. Ahli menyebut bahwa Fariz RM telah menjadi pecandu berat pengguna narkotika.
Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025). Adapun agenda sidang tersebut adalah keterangan saksi ahli.
Pihak Fariz RM mebghadirkan saksi ahli mantan Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional), Anang Iskandar. Dalam keterangannya, Anang menyebut bahwa Fariz RM telah menjadi pecandu narkoba berat yang membutuhkan rehabilitasi.
"Penanggulangannya secara kesehatan dan secara pidana. Nah, terhadap penyalahguna seperti Fariz itu harus dilakukan pendekatan kesehatan, direhabilitasi, saya kasihan umurnya sudah tua, badannya habis, itu membuktikan dia adalah pecandu," kata Anang Iskandar usai sidang.
Ia juga menyebut bahwa pelantun lagu Sakura itu lebih memilih konsumsi barang haram daripada makan. Fariz RM telah menjadi pecandu yang kerap sakau.
"Dia tidak pikir makan, yang dipikir adalah bagaimana caranya secara rutin mengkonsumsi narkotika supaya dia tidak sakau. Karena narkotika itu obat. Kalau sakau dikasih narkotika dia akan normal kembali."
"Nah, ini jadi pemahaman ini yang harus dimiliki oleh penegak hukum, bahwa pendekatan penyelesaian masalah narkotika khususnya penyalahguna menggunakan pendekatan kesehatan," jelas Anang.
Deolipa Yumara, pengacara Fariz RM juga menjelaskan bahwa Fariz perlu menjalani rehabilitasi. Ia menegaskan kliennya bukanlah pengedar.
"Kan memang belom sembuh, kan orang kalau belum sembuh penginnya ya disembuhin kan," tutur Deolipa Yumara.
Adapun Fariz RM mengaku menyerahkan semua proses kepada prosedur hukum yang berlaku. Ia juga sempat menyampaikan terima kasih usai sidang.
"Sekarang masih proses, saya percaya kepada proses hukum yang berjalan. Terima kasih semua pihak, media, kepada masyarakat, kepada keluarga saya khususnya yang mensupport dengan doa, yang terbaik," kata Fariz RM usai sidang," kata Fariz RM singkat usai sidang.
"Saya akan menjalani proses hukum dan saya menghormati," imbuh Fariz.
Diketahui Fariz RM kembali terjerat narkoba untuk keempat kalinya pada usia 66 tahun. Ia ditangkap pada Februari 2025 dengan barang bukti berupa ganja dan sabu.
Atas perbuatannya itu, Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 114 UU Narkotika sendiri berbunyi, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Terdakwa juga bisa dikenakan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
Sebelumnya, Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Juni 2025. Berikut riwayat kasus penyalahgunaan narkoba Fariz RM:
- Oktober 2007: Ditangkap karena kepemilikan ganja.
Januari 2015: Diamankan dengan barang bukti ganja, heroin, dan alat isap sabu.
- Agustus 2018: Ditangkap dengan barang bukti sabu, Alprazolam, dan Dumolid. Divonis rehabilitasi satu tahun.