Pemkab Bondowoso Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Lewat Sinergi Multisektor
GH News July 12, 2025 10:03 PM

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Bondowoso, bersama BPN (Badan Pertanahan, Pemkab dan Kemenag, menggelar konsolidasi percepatan wakaf.

Konsolidasi tersebut melibatkan Ketua MWCNU, pemerintah kecamatan dan KUA di seluruh kecamatan di Bondowoso. Bahkan sejumlah unsur dari beberapa kabupaten sekitar juga hadir dalam konsolidasi di Pendapa Raden Bagus Asra, Sabtu (12/7/2025) itu. Seperti Jember, Situbondo, Probolinggo, dan Banyuwangi. 

Bupati Bondowoso Abd Hamid Wahid menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen kuat dalam mempercepat legalisasi aset wakaf di wilayahnya.

Menurutnya, forum konsolidasi tata kelola tanah wakaf yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, Kantor Pertanahan, hingga Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Bondowoso sangat penting. 

Apalagi kata Bupati Hamid, wakaf merupakan instrumen strategis dalam pembangunan umat. Bukan hanya sebagai bentuk ibadah spiritual, tetapi juga sebagai pilar sosial dan ekonomi umat Islam. 

Ia menyoroti banyaknya aset wakaf yang belum tersertifikasi secara hukum, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai masalah seperti sengketa lahan hingga pengalihan hak yang tidak sah.

"Kondisi ini tidak hanya menghambat pemanfaatan aset wakaf secara optimal, tetapi juga berisiko menimbulkan persoalan hukum. Maka kegiatan konsolidasi ini menjadi sangat penting dan relevan," tegasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Bondowoso telah melakukan berbagai langkah strategis. Di antaranya adalah memberikan kemudahan administratif bagi tanah wakaf yang hanya memiliki bukti non-formal, memfasilitasi verifikasi aset yang kehilangan dokumen melalui tokoh masyarakat dan aparat desa, serta memperkuat kerja sama lintas sektor, termasuk dengan LWP PCNU dan Kantor Pertanahan.

Lebih lanjut, Bupati Hamid mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun Instruksi Bupati kepada seluruh camat dan kepala desa.

Instruksi tersebut akan memuat tiga poin utama. Yaitu mendorong identifikasi, pendataan, dan validasi aset tanah wakaf di masing-masing wilayah; menyediakan layanan administratif yang mudah namun tetap legal dan akuntabel; dan melakukan koordinasi rutin dengan pihak pertanahan dan LWP PCNU.

Pemkab juga akan membentuk Tim Kolaboratif Percepatan Sertifikasi Wakaf di tingkat kabupaten sebagai forum konkret untuk koordinasi dan penyelesaian masalah secara berkelanjutan.

"Percepatan sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah bagian dari ikhtiar besar menjaga amanah umat. Wakaf adalah warisan perjuangan para ulama dan orang-orang saleh yang manfaatnya harus terus mengalir hingga akhir zaman," pungkasnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.