Pangkalpinang (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah memberikan perlindungan kepada 165 orang korban tindak pidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga Juni 2025, sebagai bentuk kehadiran pemerintah terhadap korban tindak pidana itu.

"Program perlindungan korban pidana di Kepulauan Babel ini didominasi fasilitasi restitusi korban seksual anak," kata Wakil Ketua LPSK Antonius P.S Wibowo di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan LPSK selama Januari hingga Juni tahun ini telah melakukan program perlindungan bagi 165 korban tindak pidana dengan rincian perlindungan pemenuhan hak prosedural 44 orang.

Selanjutnya perlindungan fasilitasi restitusi 69, hak pembiayaan empat, rehabilitasi psikologis 32, rehabilitasi psikososisi enam, bantuan medis tujuh, perlindungan fisik dua dan biaya hidup sementara satu.

"Program perlindungan cukup banyak adalah fasilitasi restitusi bagi korban-korban kekerasan seksual terhadap anak dan bukan terhadap anak," ujarnya.

Ia menyatakan perlindungan tertinggi kedua adalah pemenuhan prosedural ini merupakan pendampingan proses hukum agar saksi dan korban mempunyai kemampuan yang memadai untuk menjalankan proses hukum di tingkat penyidikan, penuntutan maupun di persidangan.

Selanjutnya, perlindungan bantuan psikologis yang diutamakan bagi korban kekerasan seksual terhadap anak yang terguncang jiwanya dan sangat membutuhkan pemulihan psikologis.

"Dalam pemulihan psikologis korban kekerasan seksual ini, kami bekerja sama dengan psikolog-psikolog yang tergabung di dalam organisasi profesi maupun psikolog yang ada di pemerintah daerah," katanya.

Baca juga: LPSK terima 10.217 pemohon saksi dan korban pidana

Baca juga: LPSK siap lindungi saksi dan buka peluang JC di kasus Brigadir MN