XP yang didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou pada Januari 2015 itu ditangkap di wilayah Tabanan, Bali (10/7)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi RI mendeportasi XP, seorang warga negara China, yang merupakan buron pemerintah China, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan di negaranya dengan total kerugian 12.698.600 yuan atau sekitar Rp28,5 miliar.
“XP telah kami deportasi pada Sabtu, 12 Juli 2025, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Yuldi menjelaskan XP yang didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou pada Januari 2015 itu ditangkap di wilayah Tabanan, Bali (10/7).
Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. XP diketahui juga tidak memiliki izin tinggal.
“XP diamankan di kediamannya pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 Wita oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Yuldi.
Setelah ditangkap, XP dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Orang yang paling dicari oleh Pemerintah China itu sempat ditempatkan di ruang detensi sebelum dideportasi ke negara asalnya.
“Proses [deportasi] ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional,” ucap Yuldi memastikan.
Yuldi mengatakan Ditjen Imigrasi RI menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara, utamanya terkait pertukaran data dan informasi orang asing.
Langkah tersebut dilakukan demi memastikan warga negara asing yang bermasalah tidak lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat dirinya.
Menurut Yuldi, penangkapan buronan internasional ini merupakan bukti komitmen Ditjen Imigrasi RI dalam membantu rekanan dari luar negeri (counterpart) melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lintas negara.
“Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” kata dia.