Grid.ID - Jonathan Frizzy dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang. Pihak Kejaksaan pastikan kondisi kesehatan sang aktor sudah membaik.
Aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk akhirnya resmi dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang. Hal itu usai berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, Jumat (12/7/2025).
Diketahui Jonathan Frizzy bersama 3 rekannya terlibat pengiriman vape berisi liquid obat keras. Dari pantauan Grid.ID, Jonathan Frizzy tiba Lapas Pemuda Tangerang pukul 11.50 WIB dengan mobil tahanan.
Mantan suami Dhena Devanka itu tampak mengenakan pakaian berwana hitam, lengkap dengan topi dan masker. Tak bicara sepatah katapun, Jonathan Frizzy hanya tertunduk sambil berjalan.
"Sesuai jadwal yang kita tetapkan, Ijonk Jonathan itu kita tahan, nggak ada cek rumah sakit lagi, karena semua udah terang benderang, untuk reportnya sudah ada semua," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja di Lapas Pemuda Tangerang, Banten, Senin (14/7/2025).
Made juga mengungkap kondisi kesehatan bintang sinetron Cinta yang Hilang itu. Diketahui sebelumnya Jonathan Frizzy sempat menjalani operasi ambeien.
"Sudah bagus, cuman masih memar itu saja," ucap Made.
Sebagai informasi, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap Jonathan Frizzy atas dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang berisi liquid mengandung etomidate. Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5/2025) di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Usai penangkapan tersebut, Jonathan Frizzy langsung ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif dalam penyelundupan vape berisi etomidate. Adapun peran aktifnya termasuk komunikasi dengan bandar, menyediakan kurir untuk distribusi, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan zat etomidate.
Ia juga merupakan inisiator dalam pembuatan grup WhatsApp yang digunakan untuk koordinasi. Termasuk dalam mengatur dan membahas teknis penyelundupan, pengaturan keberangkatan, dan akomodasi di luar negeri.
Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.