TIMESINDONESIA, MALANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang menyatakan sikap sejalan dengan keputusan MUI Jawa Timur yang mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg atau sound system berdaya besar yang kerap menimbulkan kebisingan dan dampak negatif di masyarakat.
Ketua MUI Kota Malang, KH Isroqunnajah menegaskan, sebagai bagian dari organisasi struktural, pihaknya mengikuti arahan dari MUI Provinsi.
“Ini kan kita organisasi struktural, kita ngikuti yang ada di provinsi. Kita tentu sepakat dengan putusan MUI Jatim,” ujar Isroqunnajah, Senin (14/7/2025).
Pria yang akrab disapa Gus Is ini mengungkapkan, MUI Kota Malang akan mulai melakukan sosialisasi fatwa tersebut secara masif melalui MUI ditingkat kecamatan, termasuk lewat para khatib Jumat agar pesan moralnya sampai ke masyarakat luas.
“Kita afirmasi melalui khotbah-khotbah juga bahwa dampak mudaratnya itu besar. Banyak kejadian, banyak korban, dari yang sepuh, punya riwayat jantung hingga bayi, itu terdampak,” ungkapnya.
Gus Is juga menyoroti sisi ekonomi dari penggunaan sound horeg yang kerap memberatkan warga.
“Itu ternyata mahal juga. Iuran per orang di kampung bisa ratusan ribu. Bahkan katanya ada alat yang harganya sampai miliaran. Padahal masyarakat banyak yang sedang kesulitan secara finansial,” katanya.
Ia menilai penggunaan sound horeg lebih sebagai penyaluran hobi yang sebenarnya masih bisa dilakukan dalam bentuk lain yang tidak menimbulkan gangguan atau bahaya bagi orang lain.
Terkait dorongan kepada Pemkot Malang agar membuat aturan perizinan dan sanksi, Gus Is menyatakan akan mengkaji lebih lanjut isi fatwa MUI Jatim sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Saya akan pelajari dulu putusan dari MUI Jatim dan segera kita terapkan di Kota Malang. Tapi yang jelas, kita akan minta juga advice dari pakar medis soal dampak suara ini terhadap kesehatan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, MUI Jatim resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg. Fatwa ini diputuskan setelah melalui sidang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para ahli kesehatan, pemerintah daerah, komunitas sound horeg hingga masyarakat.
Penggunaan sound horeg ini diharamkan, jika intensitas suara melebihi batas wajar yang bisa mengganggu dan membahayakan kesehatan hingga merusak fasilitas umum atau pribadi, serta memutar musik yang diiringi joget pria-wanita dengan membuka aurat dan bentuk kemungkaran lain. (*)