Belakangan ini warganet ramai membahas daftar penyakit yang disebut-sebut tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, Senin (14/7/2025).
Banyak yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, bahkan tak sedikit yang mengira aturan itu baru saja diberlakukan.
Padahal faktanya, aturan soal jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan bukanlah hal baru.
Ketentuan ini telah tertuang sejak awal pembentukan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bahkan sebelum BPJS Kesehatan resmi beroperasi pada tahun 2014 silam.
Dasar hukum mengenai jaminan dan pengecualian pelayanan kesehatan pertama kali tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kemudian diperjelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan ini diperbarui secara berkala hingga terakhir diterbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Ini Alasan 21 Penyakit Tidak Dijamin BPJS
Kepala BPJS Kesehatan Kota Palu, HS Rumondang B Pakpahan, menjelaskan bahwa tidak semua jenis penyakit atau layanan kesehatan bisa dijamin program JKN karena ada kriteria khusus yang menjadi pertimbangan pemerintah.
"Ada pelayanan yang tidak dijamin karena memang sudah ditanggung oleh lembaga lain. Misalnya, kasus kecelakaan kerja itu ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan,” ujar Rumondang kepada sejumlah awak media saat Media Gathering.
Selain itu, menurutnya, ada juga layanan yang bersifat non-medis seperti prosedur kecantikan yang tidak masuk dalam cakupan jaminan.
“Kalau layanan estetika seperti operasi plastik yang tujuannya mempercantik diri, atau pemasangan behel (kawat gigi) yang bukan karena alasan medis, itu jelas tidak dijamin,” tambahnya.
Berikut beberapa contoh layanan atau penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Pelayanan kesehatan akibat bencana alam atau wabah yang telah dinyatakan sebagai kejadian luar biasa, apabila dibiayai oleh pemerintah
Pelayanan yang bersifat komplementer, alternatif, dan tradisional
Pelayanan untuk ketergantungan narkoba, alkohol, atau gangguan akibat kebiasaan buruk lainnya
Pengobatan infertilitas (ketidaksuburan)
Penyakit akibat tindakan kriminal atau yang ditanggung pihak ketiga (misalnya, asuransi kendaraan)
Tes kesehatan untuk keperluan administratif (melamar kerja, sekolah, dan lain-lain)
Imunisasi non-program pemerintah
Pengobatan akibat bunuh diri, mutilasi, atau penyakit karena kelalaian sendiri
Pelayanan untuk donor organ, dan lainnya
Intinya adalah BPJS Kesehatan fokus pada pelayanan yang memang medis dan bersifat kuratif maupun preventif, sepanjang tidak dikecualikan oleh ketentuan yang berlaku. (*)