Seorang remaja berusia 16 tahun di Waringinkurung, Kabupaten Serang diperkosa oleh pamannya sendiri. Mirisnya, pelaku inisial MIF (29) menyetubuhi keponakannya saat tidur bersama-sama istrinya di kamar dalam keadaan gelap.
"Pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan cara membohongi korban, merayu dan memberi uang jajan kepada korban," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serangkota Ipda Febby Mufti Ali, Selasa (15/7/2025).
1. Korban diperkosa dua kali saat tidur bersama pelaku dan tantenya

Tersangka saat diamnakan polisi (Dok. Polres Serang Kota)
Febby menyampaikan, tersangka sudah dua kali memperkosa korban berinisial SF yang masih di bawah umur. Kejadian pertama terjadi pada sekitar Desember 2024 ketika korban sedang menginap di rumah tantenya atau rumah pelaku.
Korban tiba di rumah itu sekitar pukul 16.30 WIB sore. Tidak lama, MIF pulang kerja dan menghampiri istri dan korban yang sedang tiduran di kamar. MIF kemudian melakukan hubungan badan dengan istrinya, meski ada korban di sampingnya.
“Korban membalikkan badan sambil main handphone,” katanya.
Setelah berhubungan badan dengan istrinya, tersangka MIF lalu mengambil handphone korban dan memperkosa korban. Kejadian kedua, terjadi pada Sabtu 5 April 2025 lalu ketika korban kembali menginap di rumah tersangka. Di situ, tersangka kembali memperkosa korban di kamar saat istrinya juga berada di samping korban.
"Setelah itu korban menangis keluar kamar dan pindah ke kamar sebelah," katanya.
2. Pelaku mengancam korban agar tak beritahu siapapun

Dok. Istimewa/IDN Times
Lalu tersangka menghampiri korban dan mengancam agar korban tidak memberi tahu siapa-siapa atas peristiwa pemerkosaan itu dengan menakut-nakuti bahwa itu aib korban.
“Kemudian pelaku berkata ‘Om minta maaf ya jangan bilang ke siapa-siapa. Ini aib kamu sendiri’ sambil memberi korban uang, namun korban menolak," katanya.
3. Korban melaporkan kejadian itu ke orangtua

Tersangka saat diamnakan polisi (Dok. Polres Serang Kota)
Kemudian korban menghubungi temannya yang bernama I untuk menjemput dari rumah tantenya tersebut. Lalu korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtua dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Akibat kejadian tersebut luka yang dialami oleh korban berdasarkan hasil Visum Et Reppertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Kota Serang," katanya.
Setelah dilaporkan, pelaku sempat menghilang melarikan diri bersama istrinya selama dua bulan dan tak menghadiri panggilan penyidik dua kali. Namun, pelaku berhasil penyidik mendapat informasi pada 13 Juli 2025 malam bahwa pelaku kembali datang ke rumah dan mengambil barang-barang pribadi untuk kebutuhan selama pelarian.
"Penyidik menuju kediaman pelaku dan sebelum pelaku ditangkap Kanit PPA berkoordinasi dengan ketua RT dan sekuriti untuk mendampingi penyidik mengamankan pelaku, didalam rumah pelaku, pelaku bersama dengan istrinya," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.