Bandarlampung   (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Puslabfor Bareskrim Polri memaparkan hasil ekshumasi Brigpol EA, anggota Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, yang meninggal pada Selasa (7/1) di rumahnya dalam kondisi telungkup di kamar mandi dengan luka besar di bagian leher.

"Ekshumasi telah dilakukan pada 17 Maret 2025 atas permintaan Polres Way Kanan," kata Karumkit RS Bhayangkara Polda Lampung AKBP dr Hidatatullah, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa dari hasil ekshumasi oleh Ahli Forensik Medio Kolegal RS Bhayangkara Polda Lampung dr Chatarina Andriyani pada jenazah Brigpol EA, ditemukan warna merah pada dahi, warna coklat di bagian belakang, warna coklat di bagian dada, luka lecet goresan di leher, dan luka terbuka di leher.

"Kemudian ada dua luka di leher akibat trauma benda tajam. Lalu hasil pemeriksaan fatalogy anatomy, ada luka yang ditemukan saat korban masih hidup" katanya.

Sementara itu, Ahli Toksikologi Fuslabfor Mabes Polri AKP Ade Laksono mengatakan, dari hasil pemeriksaan toksikologi, jenazah Brigadir EA dari beberapa organ seperti hati dan ginjal, terdeteksi ampetamin dan nikotin.

"Ampetamin merupakan kandungan dari narkoba jenis ekstasi, sedangkan nikotin berasal dari rokok atau liquid vafe. Zat tersebut beredar sebelum korban mengalami kematian. Sehingga hasil itu, sesuai dengan hipotesis, bahwa korban terpengaruh zat adiktif sebelum meninggal," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, dari pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan beberapa bercak darah dan di lokasi hanya ditemukan dua sampel DNA yakni, Brigadir EA dan Novitasari yang merupakan istri korban.

"Sehingga dipastikan tidak ada orang lain, selain korban dan istrinya saat kejadian berlangsung," kata dia.

Kapolres Way Kanan AKBP Adnan Mangopang mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan penyebab kematian Brigadir EA, apakah menjadi korban pembunuhan atau akibat bunuh diri.

"Hari ini hanya menyampaikan hasil tindakan ekshumasi. Hasil ekshumasi akan dituangkan dalam bentuk verbal lisan atau berita acara pemeriksaan (BAP), sebagai keterangan ahli. Kemudian kami akan lanjutkan ke gelar perkara, untuk menentukan ini sebuah tindak pidana atau bukan, berdasarkan pasal 109 KUHAP," kata dia.

Diketahui Brigpol EA, anggota Polres Way Kanan, Lampung, ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher di rumahnya di Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, pada Selasa (7/1).

Kemudian, pada April Tim kuasa hukum keluarga Brigpol (EA), melaporkan Polres Waykanan ke Polda Lampung, karena dianggap tidak profesional dalam menangani kasus anggotanya yang diduga bunuh diri, namun tidak memberikan satu pun dokumen hukum kepada keluarga korban.