Audiensi Soal TPA Winongo Madiun Terkatung, LSM Pedal Siap Unjuk Rasa
GH News July 15, 2025 11:05 PM

TIMESINDONESIA, MADIUN – Permohonan audiensi LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (LSM Pedal TPA Winongo) terkait alih fungsi LSM Pedal TPA Winongo, Kota Madiun belum mendapat jawaban dari DPRD setempat. Surat permohonan yang dikirim sejak 1 Juli 2025 lalu hingga kini tak berbalas.

"Belum ada (jawaban), kami cukup kecewa. Untuk hal seperti ini kok sampai berlarut-larut. Sebenarnya, saat masyarakat bertanya, dewan hadir dan menjawab. Itu sudah cukup, " ujar Heri Sem Ketua LSM Pedal, Selasa (15/7/2025).

Heri sudah pernah menanyakan kepastian jadwal audiensi ke DPRD. Diperoleh keterangan sudah ada disposisi dari Ketua DPRD ke Komisi III untuk ditindaklanjuti. "Kami sudah mendapat penjelasan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) bahwa Komisi III sedang sidak. Hasil sidak tersebut menjadi dasar untuk mengundang audiensi. Sidak sudah dilakukan tapi kami belum dapat jawaban," kata Heri.

Setelah sidak, Komisi III berencana melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Setelah RDP baru kemudian audiensi dengan LSM Pedal dilakukan. Alih-alih menjadwalkan audiensi, kegiatan RDP justru batal digelar.

"RDP itu kan urusan internal mereka. Kami sudah menjalankan proses sesuai aturan. Jadi, tidak seharusnya kami terlibat dalam urusan internal dewan. Ini justru jadi kesannya politis, padahal bukan ranah kami," tegas Heri Sem.

Sebagai masyarakat, lanjut Heri Sem, pihaknya berhak mendapat penjelasan dan menyampaikan aspirasi terkait alih fungsi TPA Winongo. Sehingga dia berharap audiensi bisa segera dilakukan. Jangan sampai terhambat urusan internal atau alasan teknis lain.

"Kalau ini terus ditunda, nanti bisa memicu opini negatif di masyarakat. Kami memilih audiensi karena bisa terjadi komunikasi dua arah. Tapi kalau tidak ada pilihan lain, kami siap menyampaikan pendapat lewat unjuk rasa," ujar Heri Sem.

Dalam surat permohonan audiensi yang dikirim ke DPRD Kota Madiun, LSM Pedal meminta kejelasan soal pengerukan tanah di Bantaran Kali Madiun dan alih fungsi TPA Winongo Madiun. Surat tertanggal 1 Juli itu sudah dikirimkan ke dewan. Namun belum mendapat balasan. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.