Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang tuntutan kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan terdakwa Darmawati pada Rabu (23/7).

"Karena tuntutan belum siap, maka ditunda sampai Rabu 23 Juli 2025," kata Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang 03 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Sidang ini ditunda dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.

Darmawati merupakan terdakwa klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus judol Komdigi.

Klaster TPPU terancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, pada Rabu (9/7), salah satu terdakwa klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judol Komdigi yakni Darmawati menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.

Sidang lanjutan direncanakan pada tahapan tuntutan yang akan digelar pada Rabu (16/7).

Pada April 2024, suami Darmawati bernama Agus mengetahui praktik penjagaan laman judi daring agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau Komdigi saat ini.

Kemudian, Agus juga ikut mengoordinasikan beberapa agen penghubung dengan pemilik laman perjudian untuk melakukan pengurusan penjagaan laman judi daring.

Selama April-Oktober 2024, Agus menerima uang pembagian dan diserahkan kepada istrinya secara langsung di kontrakan kawasan Tangerang Selatan maupun transfer.

Dari uang hasil penjagaan laman perjudian itu, dipergunakan oleh terdakwa untuk membelanjakan beberapa barang mewah, mobil dan perhiasan.