Semarang (ANTARA) - Anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan, terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi berusia 2 bulan mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Saptanti Lastari mendakwa Brigadir Ade Kurniawan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya bayi NA yang merupakan anak kandungnya itu.

Jaksa menjelaskan tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa berkenalan dengan ibu korban yang berinisial DJP pada 2023 lalu.

Sejak berpacaran, terdakwa dan korban tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Palebon, Kota Semarang

"Korban yang berpacaran dengan terdakwa akhirnya hamil dan melahirkan NA pada Januari 2025," katanya dalam sidang yang diikuti terdakwa secara daring itu.

Untuk memastikan jika NA merupakan anak kandung terdakwa, keduanya melakukan tes DNA yang hasilnya memastikan sebagai anak terdakwa.

Atas kelahiran NA, ibu korban meminta terdakwa untuk bertanggung jawab dengan menikahinya.

Namun, terdakwa Ade menolak dan hanya bersedia memberi uang untuk merawat bayi NA.

Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban pertama kali menganiaya bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025

Tersangka mencekik bagian belakang korban hingga akhirnya menangis

Korban kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menekan bagian dahi korban saat berada di dalam mobil di tempat parkir Pasar Peterongan Kota Semarang.

Korban yang tidak sadarkan diri sempat dilarikan ke RS Roemani Semarang sebelumnya akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Ekshumasi yang dilakukan kepolisian menyatakan kematian korban diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.

"Kematian korban bukan diakibatkan oleh tersedak susu," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari itu.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Terhadap dakwaan jaksa, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan eksepsi pada persidangan yang akan datang.