Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita RP3 miliar hasil produksi lahan sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di MA, Nurhadi, di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
“Itu hasil panen sekitar enam bulan terakhir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa uang sitaan tersebut disimpan di rekening penampungan KPK.
“Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara) tentunya ya,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Maret 2021 memvonis Nurhadi enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan.
Majelis hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
KPK kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022.
Setelah itu, KPK menahan Nurhadi kembali usai yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Penahanan tersebut dilakukan KPK pada 29 Juni 2025.