Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan enam bidang tanah hasil rampasan kasus korupsi bantuan sosial COVID-19 kepada Pemerintah Kabupaten Badung, Bali.

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/7) malam, penyerahan aset senilai lebih dari Rp26 miliar dilakukan melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi).

Aset-aset tersebut sebelumnya telah melalui proses lelang, namun belum berhasil terjual. Sesuai ketentuan, KPK kemudian menyerahkannya kepada pemerintah daerah melalui skema hibah yang sah dan akuntabel.

Menurut Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto, langkah tersebut merupakan bentuk nyata pemanfaatan barang rampasan demi kepentingan masyarakat.

“Setelah diserahkan, KPK akan memonitoring guna memastikan aset tersebut sudah balik nama menjadi barang milik daerah. Kami juga akan memastikan aset tersebut dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujar Mungki.

Lebih lanjut Mungki mengatakan seluruh bidang tanah yang dihibahkan berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara.

Bidang tanah tersebut direncanakan mendukung program strategis Pemkab Badung, yakni Sapta Kruya Adi Cipta, antara lain pembangunan taman kreatif desa.

“Hibah tanah ini akan kami manfaatkan dengan baik guna mendukung pembangunan di Kabupaten Badung, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik, fasilitas umum, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta.

Bagus juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK. Dia menyebut hibah tersebut sebagai katalisator untuk memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun rincian keenam bidang tanah yang diserahkan KPK kepada Pemkab Badung adalah sebagai berikut:

1. Tanah dengan SHM No. 7904 seluas 300 meter persegi: Rp3.885.890.000,00
2. Tanah dengan SHM No. 7905 seluas 115 meter persegi: Rp1.489.591.000,00
3. Tanah dengan SHM No. 7897 seluas 150 meter persegi: Rp1.942.945.000,00
4. Tanah dengan SHM No. 7986 seluas 300 meter persegi: Rp3.885.890.000,00
5. Tanah dengan SHM No. 7906 seluas 610 meter persegi: Rp7.901.310.000,00
6. Tanah dengan SHM No. 79898 seluas 590 meter persegi: Rp7.642.251.000,00

Total nilai aset mencapai Rp26.747.877.000,00.