Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (16/7), mulai dari peran dua mantan pejabat Kemendikbudristek di kasus Chromebook hingga KPK temukan 17 permasalahan dalam RUU KUHAP.
Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.
1. Kejagung ungkap peran dua mantan pejabat Kemendikbudristek di kasus Chromebook
Kejaksaan Agung mengungkap peran dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada kementerian tersebut dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.
Dua pejabat itu adalah SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.
Selengkapnya baca di sini.
2. Polisi dalami motif orangtua jual bayi ke Singapura, 12 orang ditahan
Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat mendalami motif dari para orangtua yang menjual bayinya ke Singapura dengan melibatkan 12 orang tersangka yang kini telah ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan di Bandung, Rabu, menjelaskan penyidik masih menelusuri asal-usul bayi serta keterlibatan orangtua mereka dalam praktik jual beli bayi tersebut.
Selengkapnya baca di sini.
3. KPK tetap buka peluang panggil Cak Imin dan Hanif Dhakiri jadi saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tetap membuka peluang untuk memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014 Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019 Hanif Dhakiri sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan tersebut usai dua mantan Staf Khusus Menaker era Hanif Dhakiri, yakni Maria Magdalena dan Nur Nadlifah, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker, yakni pada Selasa (15/7).
Selengkapnya baca di sini.
4. KPK temukan 17 masalah dalam RUU KUHAP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 17 permasalahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Permasalahan tersebut terkait ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selengkapnya baca di sini.
5. Polisi tetapkan pelaku pelecehan penumpang Citilink sebagai tersangka
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, telah menetapkan IM (50) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap sesama penumpang maskapai penerbangan nasional Citilink.
"Saat ini pelaku yang merupakan pria berinisial IM (50) telah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta, Tangerang," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung di Tangerang, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.