Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengalokasikan anggaran Rp27 miliar untuk membayar premi asuransi kesehatan bagi 30 ribu lebih warga yang belum memiliki perlindungan kesehatan.
“Penganggaran ini ditujukan bagi warga yang belum punya BPJS Kesehatan, peserta mandiri yang tidak mampu melanjutkan, atau yang ingin beralih ke pembiayaan pemerintah,” kata Kepala Dinkes Batam Didi Kusmarjadi, di Batam, Kamis.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda), yang menjadi dasar hukum jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat.
Didi menjelaskan Kota Batam termasuk dalam Universal Health Coverage (UHC) prioritas, yakni daerah dengan cakupan peserta BPJS Kesehatan lebih dari 98 persen dan tingkat keaktifan peserta di atas 80 persen.
“Peserta aktif kita baru 77 persen, sehingga kekurangan 3 persen itulah yang kita anggarkan, sebanyak 30 ribuan lebih penduduk, dikalikan dengan biaya premi didapat angka Rp27 miliar,” katanya.
Dengan kebijakan baru ini, warga yang datang ke rumah sakit hanya perlu menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) asal Batam, dan akan langsung dilayani.
“Cukup datang ke puskesmas terdekat dengan membawa KTP, semua sudah bisa diurus. Bahkan, kalau belum punya kartu BPJS Kesehatan, hari itu juga bisa langsung aktif. Yang penting warga bersedia dirawat di kelas 3,” ujarnya.
Didi mengatakan dalam waktu maksimal 3x24 jam, kepesertaan BPJS akan aktif, bahkan dalam banyak kasus akan langsung aktif karena Batam termasuk UHC Prioritas.
Setelah BPJS Kesehatan aktif, pasien dapat langsung berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Bila membutuhkan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), maka perlu surat rujukan dari FKTP, kecuali dalam keadaan darurat medis, yang bisa langsung ke rumah sakit.
Didi juga memastikan seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta dapat melayani dengan sistem baru tersebut.
“Ada 22 rumah sakit di Batam yang kami jamin dapat melayani masyarakat dengan skema ini, negeri maupun swasta,” kata dia.
Ia juga menegaskan rumah sakit yang menolak pasien KTP Batam bisa dikenai sanksi, termasuk teguran administratif hingga pencabutan izin operasional.