Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh mengurangi kewenangan, tugas, dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memandang bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berpotensi mengurangi fungsi pemberantasan korupsi.
“Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh mengurangi kewenangan, tugas, dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Setyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK sudah melakukan diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama sejumlah pakar untuk membandingkan RUU KUHAP dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dia mengatakan bahwa KPK telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum guna membahas RUU KUHAP.
Setyo mengingatkan Panitia Kerja RUU KUHAP, agar aturan-aturan dalam rancangan peraturan tersebut sinkron, yakni tidak memiliki perbedaan antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan.
“Kalau seperti itu, tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, dan tidak ada sebuah kepastian,” katanya pula.
Ia juga mengingatkan agar upaya-upaya paksa yang biasa dilakukan KPK agar tidak diubah, atau menjadi harus dikoordinasikan oleh pihak lain dalam RUU KUHAP.
“Diharapkan justru malah ada penguatan dengan adanya RUU KUHAP ini. Karena lebih kuat, tentu upaya untuk pemberantasan korupsi akan semakin baik dan maksimal,” ujarnya.
Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.
Komisi III DPR RI mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7).
Adapun pada Senin (21/7), diagendakan penyerahan hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi kepada panja, dan dilanjutkan rapat kerja.