Grid.ID - Sidang Nikita Mirzani melawan Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan sela, Kamis (17/7/2025). Majelis Hakim pun memutuskan terkait pengajuan eksepsi yang dua pekan lalu diajukan oleh Nikita Mirzani.
Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim membacakan putusan atas eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani dua pekan lalu. Hasilnya, 10 dari 11 eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani ditolak Majelis Hakim.
“Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani ,” ujar Hakim Ketua di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, Majelis Hakim memerintahkan agar sidang Nikita Mirzani melawan Reza Gladys. Di mana sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/7/2025).
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama Nikita Mirzani,” lanjut Hakim Ketua
“Menangguhkan biaya perkara sampai penuntutan selesai,” tutup Hakim Ketua.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan 11 eksepsi di sidang dua pekan lalu. Salah satu eksepsinya yaitu memohon agar kasus pidananya ditangguhkan dan didahulukan kasus perdata yang dilayangkan kepada Reza Gladys.
Akan tetapi, eksepsi Nikita Mirzani itu ditolak. Hal itu membuat persidangan Nikita Mirzani melawan Reza Gladys baka digelar kembali pada 24 Juli 2025 dengan agenda saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys. Nikita Mirzan tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.
Kasus itu sendiri kini sudah memasuki babak persidangan. Sidang Nikita Mirzani kini memasuki agenda putusan sela.