Sejarah Pabrik Esemka yang Belum Lama Ini Digugat Pemuda 19 Tahun
Moh. Habib Asyhad July 17, 2025 02:34 PM

Pabrik Esemka tengah menghadapi gugatan dari seorang pemuda berusia 19 tahun bernama Aufaa Luqmana Re A. Jenis gugatannya adalah gugatan wanprestasi.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com -Pabrik Esemka kembali menjadi sorotan. Semua berawal dari gugatan seorang pemuda berusia 19 tahun bernama Aufaa Luqmana Re A. Lalu bagaimana sejarah pabrik Esemka yang digadang-gadang sebagai produsen mobil nasional itu?

Ketika itu, Aufaa melayangkan gugatan kepada tiga pihak sekaligus. Pertama mantan presiden Joko Widodo, kedua Wakil Presiden Ma'ruf Amin, ketiga PT Solo Manufaktur Kreasi yang merupakan produsen.

Menurut pengacara penggugat, Sigit N Suibdyanto, gugatan tersebut merupakan bentuk wanprestasi karena kliennya merasa dirugikan. "Kami mewakili kepentingan hukum dari saudara Aufaa Luqmana, warga Solo yang menggugat tiga pihak," ujar Sigit.

Menurut menurut Sigit, walaupun belum sempat membeli atau melakukan pembelian, kliennya itu sudah menabung dan sempat mengunjungi gudang mobil Esemka di Sambi pada 2021 untuk melihat langsung unit Esemka Bima Pikap yang dibanderol seharga Rp150 juta. "Klien kami sudah survei ke lokasi dan sempat berkomunikasi dengan pihak marketing. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan soal pembelian," kata Sigit.

Ketika itu Aufaatidak diperbolehkan masuk ke area penyimpanan mobil. "Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil," jelasnya.

Sigit menjelaskan bahwa alasan utama gugatan karena dua mantan pejabat negara tersebut dianggap telah mempromosikan Esemka saat masih menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden, namun kenyataannya produk tersebut belum tersedia secara massal. Gugatan ini telah terdaftar di PN Solo dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Meski begitu, sebagaimana dilaporkan Kompas.com, aktivitas di Pabrik Esemka masih berlangsung seperti biasa. Pantauan di lapangan pada Rabu, 9 April 2025, menunjukkan bahwa pabrik yang dikelola oleh PT Solo Manufaktur Kreasi itu tetap beroperasi meski tengah menghadapi gugatan perdata yang menyeret nama dua mantan pemimpin nasional.

Kepala Desa Demangan, Sambil, Boyolali, Rosyid Setiawan, membenarkan hal itu. Dia bilang, hingga saat ini masih ada aktivitas di dalam pabrik yang berada di wilayah desanya. "Masih ada karyawan. Kalau karyawan yang ada di situ setahu saya kurang lebih antara 100-150 karyawan. Tapi aktivitas di dalamnya seperti apa, saya juga tidak tahu," ujar Rosyid kepada wartawan.

Dia juga bilang, lahan seluas kurang lebih 11 hektar yang digunakan untuk pabrik tersebut merupakan tanah kas desa yang disewakan sejak tahun 2015. “Tanah itu disewa selama 30 tahun dengan harga sewa awal Rp 114 juta per tahun. Baru dua tahun terakhir ini naik menjadi Rp 134 juta,” tuturnya.

Selama hampir satu dekade, lanjut Rosyid, pembayaran sewa dari pihak Esemka berlangsung lancar tanpa kendala. Pabrik Esemka yang berlokasi di jalur penghubung Kecamatan Sambi-Mangu, Ngemplak, tampak masih menampilkan mobil pikap Esemka Bima di showroom bagian depan.

Sebuah banner promosi juga masih terpampang di sekitar area pabrik. Seorang petugas keamanan yang berjaga di gerbang pabrik juga memastikan bahwa kegiatan produksi masih berjalan seperti biasa.

"Masih beroperasi seperti biasa," ujarnya singkat saat ditemui. Ia juga menyebutkan bahwa sekitar seratusan karyawan masih aktif bekerja, meski manajemen tidak berada di lokasi saat itu. Namun, awak media tidak diperkenankan mengambil gambar di dalam kawasan pabrik.

Pada Rabu, 9 Juli 2025, sidang gugatan wanprestasi atas gagalnya produksi massal mobil Esemka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah. Dalam sidang itu penggugat menyampaikan permohonan agar pengadilan memeriksa pabrik Esemka di Boyolali. Namun permohonan itu ditolak oleh pihak produsen, PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Jebres, Solo. Pihak tergugat mencakup Presiden ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin, dan PT SMK sebagai produsen mobil Esemka.

Kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, menjelaskan bahwa permohonan pemeriksaan lapangan bertujuan untuk membuktikan apakah aktivitas produksi mobil Esemka masih berjalan atau tidak. “Walaupun ini gugatan wanprestasi, tapi berkaitan dengan janji produksi massal mobil. Maka kami merasa perlu untuk dilakukan sidang PS ini,” jelas Sigit, Kamis (10/7/2025).

Dia juga menyampaikan enam bukti surat dalam persidangan, termasuk kliping pemberitaan yang menyoroti janji produksi massal mobil Esemka dan kondisi pabrik yang disebut-sebut tidak aktif.

Permohonan pemeriksaan pabrik ditolak oleh kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari. Dia bilang, objek gugatan bukan berupa tanah atau lokasi fisik, sehingga pemeriksaan dianggap tidak relevan. “Kasus kita bukan mengenai objek tanah, tapi soal tergugat 1 yang dianggap tak menepati janji. Sehingga untuk PS kami tolak,” ujarnya.

Sundari juga menegaskan bahwa pabrik Esemka adalah properti tergugat 3, sehingga pihaknya memiliki hak penuh untuk menolak sidang lapangan di lokasi tersebut. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.

Sepak terjang pabrik Esemka

Esemka mula-mula muncul dari seorang pemilik bengkel Kiat Motor yang bernama Sukiyat. Dia memberi gagasan untuk membangun sebuah mobil. Awalnya Sukiyat sering membantu siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang otomotif di wilayah Solo dan Jawa Tengah dan akhirnya berhasil mewujudkan impiannya itu.

Lalu pada 2012, nama Esemka melejit berkat Joko Widodo yang ketika itu adalah Walikota Solo, Jawa Tengah.

Jokowi sempat menggunakan mobil Esemka sebagai kendaraan dinasnya. Bahkan, mobil ini sempat digadang-gadang sebagai mobil nasional (mobnas). Namun, pamor Esemka sempat turun saat Jokowi memutuskan hijrah ke Jakarta untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta. Jokowi yang kemudian menjadi presiden juga sudah tidak menggunakannya.

Walaupun begitu, Esemka tetap bisa melahirkan beberapa purwarupa. Penggagasnya sendiri, Sukiyat, bahkan meninggalkan Esemka, dan beralih mendirikan PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI). "Saya itu memang yang gagas Esemka, tapi itu dulu saat awal-awal sampai prototipe yang kesembilan. Esemka sekarang sudah tidak ada kaitannya dengan Kiat," kata Kiat kepada Kompas.com di Klaten, Jawa Tengah, Senin (8/10/2018).

Esemka kemudian berdiri dengan nama perusahaan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK). Pabriknya berada di Desa Demangan, Boyolali, Jawa Tengah. Pabrik Esemka ini disebut meliputi beberapa pekerjaan, mulai dari merangkai mesin, sasis, dan sebagian besar tenaga kerjanya diisi oleh lulusan SMK.

Manajer Produksi PT Solo Manufaktur Kreasi ketika itu, Dias Iskandar Saputra, mengatakan, pabrik Esemka terbagi dalam beberapa bagian untuk proses produksi dan dua perakitan jenis mesin, yakni diesel dan bensin. "Di pabrik ini kami ada diesel line, gasoline line, monocoque line, lalu nanti yang akan datang itu ada welding dan body painting. Untuk diesel difungsikan merakit mesin diesel 1.8 L, 2.5L, dan 2.7L, untuk yang bensin itu untuk kapasitas 1.2 (liter) dan 1.3 (liter)," ucap Dias.

Pabrik Esemka juga memiliki fasilitas tes jalan untuk menguji kendaraan yang selesai diproduksi. Namun, dari 12 unit mobil Esemka yang diajukan ke Kementerian Perhubungan untuk uji tipe, ada satu unit yang tidak lolos.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.