Grid.ID - Nikita Mirzani menjawab isu yang kini menjadi bola liar terkait dirinya menjual rumah. Isu yang beredar, Nikita Mirzani jual rumah demi membayar hakim.
Artis 39 tahun ini pun menanggapi terkait isu tersebut. Akan tetapi, jawaban tersebut dikeluarkan Nikita Mirzani sembari berseloroh.
"Jual rumah, kalau bisa jual diri," ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Jawaban terkait isu Nikita Mirzani jual rumah demi bayar hakim itu dikeluarkan sang artis sembari tertawa. Hal itu seakan menunjukan bahwa apa yang diucapkan Nikita Mirzani bukan sesuatu yang benar akan dia lakukan.
Kabar Nikita Mirzani menjual salah satu propertinya beredar di tengah artis penuh kontroversi itu menghadapi kasus hukum melawan Reza Gladys. Dalam rumor yang beredar, Nikita Mirzani menjual rumah sebesar Rp2,2 miliar lantaran membutuhkan uang untuk menyuap hakim.
Isu tersebut ramai setelah pihak Nikita Mirzani kedapatan memasarkan salah satu propertinya. Sementara, Nikita Mirzani sendiri kini menjalani penahanan lantaran menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Reza Gladys.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Reza Gladys atas dugaan tindak pemerasan sebesar Rp4 miliar. Tak hanya Nikita Mirzani, Reza Gladys juga melaporkan Ismail Marzuki, Dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif alias Doktif.
Akan tetapi, dari empat terlapor tersebut, hanya Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki yang ditetapkan sebagai tersangka. Selebihnya masih berstatus saksi hingga saat ini.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Sekitar 3 bulan berada di rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan ditempatkan di Rutan Pondok Bambu pada 5 Juni 2025.
Kini, sidang Nikita Mirzani masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam rangkaian sidang tersebut besar kemungkinan Nikita Mirzani bertemu Reza Gladys ketika sang korban memberikan keterangan sebagai saksi.