Grid.ID -Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara kontroversial Razman Arif Nasution kembali menyedot perhatian publik. Terbaru, Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara.
Diketahui, sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025). Jalannya persidangan pun sempat berlangsung panas, terutama setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan.
Pasalnya, Razman didakwa telah mencemarkan nama baik Hotman Paris Hutapea. Permasalahan ini bermula saat Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman, datang kepada Razman mengaku menjadi korban pelecehan seksual.
Razman pun kemudian tampil ke publik membela Iqlima. Namun, pernyataan-pernyataannya justru dianggap menyerang dan merusak reputasi Hotman.
Dalam sidang kemarin, Jaksa menuntut agar Razman dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Tak hanya itu, denda sebesar Rp200 juta juga diminta untuk dijatuhkan. Bila tidak dibayar, Razman diancam hukuman tambahan berupa kurungan selama empat bulan.
Suasana makin memanas ketika sang istri, Ade Suryani, angkat bicara. Dalam kondisi emosional, Ade mengecam tuntutan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan. Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya selalu berada di sisi sang suami dalam membela para klien, termasuk dalam kasus Iqlima Kim yang sempat menggemparkan publik.
"Saya seorang istri, juga selalu mendampingi suami saya, mendampingi klien-kliennya," ujar Ade Suryani, dikutip dari Tribun Seleb.
"Termasuk kasus Iqlima Kim. Saya tahu betul bagaimana dia pertama kali datang ke kantor kami.Saya yang menenangkannya, sampai dia ingin bunuh diri.Ini sangat tidak adil, Pak,"tandasnya.
Ade pun merasa tidak terima sebab yakin betul bahwa suaminya tak bersalah dalam kasus ini. Apa yang dilakukan Razman hingga akhirnya dilaporkan Hotman semata karena pekerjaannya sebagai kuasa hukum Iqlima.
"Pak, di persidangan sudah semua bukti kami serahkan pak, tolong pak suami saya tidak bersalah. Kalau suami saya bersalah, saya ikhlas. Suami saya bukan korupsi, bukan pembunuh, bukan pemerkosa, semua terbukti pak, ada apa ini?" jelasnya frustasi.
Selain itu, Ade sempat memohon pertolongan dan keadilan dari Prabowo. Sebab, menurutnya penegak hukum tidak netral dan sudah menutup mata atas fakta di persidangan.
"Tolong bapak Prabowo tolong. Suami saya tidak bersalah, tidak bersalah, tolong pak," ujar Ade saat dijumpai Grid.IDusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Minggu (16/7/2025).
"Suami saya tidak bersalah. Bukan korupsi, bukan pak, bukti semuanya tutup mata mereka pak," tandasnya.
Diketahui, jaksa menuntut Razman Arif Nasution dengan pidana penjara selama dua tahun atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris pada tahun 2022.
Laporan itu dibuat setelah Hotman merasa namanya tercemar akibat tudingan bahwa ia telah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim saat masih menjadi asisten pribadinya.