Setahu saya, sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.mengaku lembaga antirasuah ini tidak dilibatkan saat pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“Setahu saya, sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ujar Setyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).
Dia menambahkan bahwa KPK saat ini telah merespons Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI, yakni dengan mengkajinya bersama sejumlah pakar.
Lebih lanjut kajian itu mencoba membandingkan RUU KUHAP dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP pada 23 Juni 2025.
Pada saat itu, pimpinan KPK tidak tampak. Namun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hadir, dan menandatangani naskah DIM tersebut.
Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.
Komisi III DPR RI mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7).
Adapun pada Senin (21/7), diagendakan penyerahan hasil kerja Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kepada Panja, dan dilanjutkan Rapat Kerja.