Harapan yang ada di KPK ya supaya betul-betul RUU KUHAP itu bisa menaungi upaya pemberantasan korupsi secara maksimal.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap lembaga antirasuah ini dapat bertemu dengan Komisi III DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

“Ya harapannya sih kami bisa lakukan seperti itulah,” ujar Setyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).

Menurut Setyo, pertemuan tersebut dapat menjadi wadah KPK untuk menyampaikan gagasan soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

“Untuk bisa menyampaikan ide, gagasan, dan harapan yang ada di KPK ya supaya betul-betul RUU KUHAP itu bisa menaungi upaya pemberantasan korupsi secara maksimal,” katanya lagi.

KPK saat ini telah selesai mengkaji RUU KUHAP dan membandingkannya dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kajian tersebut, lembaga antirasuah itu menemukan 17 permasalahan terkait ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan UU KPK.

Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.

Komisi III DPR RI mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7).

Adapun pada Senin (21/7), diagendakan penyerahan hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi kepada panja, dan dilanjutkan rapat kerja.