Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil? Begini Penjelasan Panitia
GH News July 18, 2025 08:04 AM
Jakarta -

Dana PIP Kemendikdasmen akan disalurkan ke rekening siswa. Jika tidak diambil, apakah dana PIP bisa hangus?

Seperti diketahui, Program Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PIPKemendikdasmen) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah. Bantuan ini diberikan khusus siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu.

Pencairan dana PIP dilakukan melalui rekening penerima bantuan. Lantas, apakah dana PIP bisa hangus jika tidak diambil.

Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil?

Sub koordinator Pokja PIP, Mulkirom, menjelaskan jika dana tidak akan hilang jika belum diambil. Hal ini mengingat dana tersebut merupakan hak siswa.

"Cek di SiPintar melalui pip.kemendikdasmen.go.id. Kalau di tahun 2024 itu siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah ada di rekening dan kapanpun bisa diambil atau ditarik, tidak akan hilang, itu sudah hak siswa, silakan cek saldo" jelas Mulkirom dalam laman Puslapdik dikutip Kamis (17/7/2025).

Namun, apabila siswa tersebut masih tercatat di SK Nominasi dan tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana tersebut belum ada di rekening. Oleh karena itu, siswa wajib melakukan aktivasi rekening.

Dana Dapat Dikembalikan ke Kas Negara

Mulkirom melanjutkan jika sampai batas waktu aktivasi yang bersangkutan belum melakukan aktivasi rekening, maka Puslapdik akan mengembalikan dana ke kas negara.

"Tahun 2024 kemarin itu, kita beri kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening sampai akhir Februari 2025, kalau sudah lewat dari tanggal itu, dananya kita kembalikan ke negara, "ujar Mulkirom.

Terkait hal itu, Mulkirom mengajak satuan pendidikan agar selalu proaktif memberitahu dan mengingatkan siswa-siswa penerima PIP.

"Sekolah seharusnya gercep, gerak cepat, sebab ini informasi yang penting, bisa ditempel di papan pengumuman atau di grup WA dishare nama-nama siswa penerima PIP, baik di SK Nominasi atau di SK pemberian, diingatkan kapan ke bank, kapan mau aktivasi, kapan mau ambil dana ke bank dan sebagainya, " papar Mulkirom.

Besaran Saldo Dana PIP Kemendikdasmen 2025

Saldo PIP Kemendikdasmen 2025 dapat berbeda untuk jenjang SD, SMP dan SMA. Berikut masing-masing besarannya:

SD/SDLB/Paket AKelas 1-5: Rp 450.000Kelas 6: Rp 225.000

SMP/SMPLB/Paket BKelas 7 dan 8: Rp 750.000Kelas 9: Rp 375.000

SMA/SMK/SMALB/Paket CKelas 10 dan 11: Rp 1.800.000Kelas 12: Rp 900.000

Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2025

Melalui Situs Resmi PIP

Akses https://pip.kemdikbud.go.id/Pilih kolom "Cari Penerima PIP".Setelah kolom muncul, masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)Masukkan kode captcha yang muncul pada layarKlik "Cek Penerima PIP"

Apabila siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka nama akan keluar. Namun, jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima PIP.

Melalui Aplikasi PIP

Unduh (download) aplikasi PIP Kemdikbud di Google Play StoreSetelah aplikasi ter-install, klik "Masuk"Masuk ke aplikasi menggunakan NISN dan data diri yang dimintaJika penerima, maka akan ditampilkan akun dan informasi saldo. Apabila tidak ditampilkan, maka bukan penerima PIP Kemdikbud.

Jadwal Pencairan PIP Kemendikdasmen

Jadwal pencairan PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan ini, penyaluran dana PIP dibagi ke dalam tiga termin, yaitu:

Termin 1: Februari-April

Termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei-September

Penerima PIP pada termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerimanya juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

Anak yang masuk dalam SK Nominasi merupakan anak yang dinilai berhak menerima PIP.

Termin 3: Oktober-Desember

Penerima PIP pada termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

Dana PIP Bisa Dibelikan Apa Saja?

Dana PIP bisa dibelikan untuk keperluan sekolah. Namun, Kemendikdasmen sudah memberikan ketentuan tentang pemanfaatan dana PIP, berikut selengkapnya:

1. Dana PIP digunakan untuk membeli alat kebutuhan sekolah seperti:- Buku dan alat tulis- Pakaian seragam sekolah/praktik- Perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)

2. Dana PIP bisa untuk membiayai transportasi siswa ke sekolah

3. Dana PIP bisa untuk uang saku siswa

4. Dana PIP bisa digunakan untuk biaya kursus/les tambahan bagi siswa

5. Dana PIP bisa untuk biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja

Itulah penjelasan mengenai dana PIP yang belum diambil oleh siswa. Semoga membantu!

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.