Pemerintah memulai pendistribusian bantuan pangan beras seberat 20 kilogram (kg) kepada setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Di hari pertama penyaluran, sebanyak 1.267 PBP sudah menerima bantuan beras dengan total mencapai sekitar 25,3 ribu kg.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menyambut baik dimulainya program bantuan pangan tersebut.
"Alhamdulillah, program bantuan pangan beras telah mulai disalurkan. Tentu ini menjadi prioritas kami di Bapanas bersama Bulog dalam satu bulan ke depan," ujar Arief, seperti dikutip dari keterangannya, Kamis (17/7).
"Pemerintah upayakan akselerasi program baik ini, karena ini membicarakan saudara-saudara kita yang paling membutuhkan (bantuan)," tambahnya.
Penyaluran bantuan pangan ini dimulai di sejumlah wilayah Indonesia, seperti di Kalimantan Tengah, penyaluran dilakukan di Kelurahan Panarung, Kota Palangkaraya, serta Kelurahan Buntok Kota di Kabupaten Barito Selatan.
Sementara itu, masyarakat di Maluku telah menerima bantuan yang meliputi Desa Lauran di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kelurahan Silale, dan Waihaong Kota Ambon, serta Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual.
Tidak ketinggalan, di Maluku Utara, penyaluran beras telah sampai di Kelurahan Salahudin, Kota Ternate.
Di Pulau Jawa, tepatnya di Jawa Tengah, Desa Gajahan, Kabupaten Karanganyar, telah menjadi satu di antara titik penyaluran.
Selanjutnya, di Sumatera Selatan, Kelurahan 26 Ilir D1, Kota Palembang, juga memulai distribusi bantuan pangan beras ini.
Arief mengatakan, program bantuan pangan ini merupakan wujud keberlanjutan kebijakan dari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Sesuai arahan Kepala Negara, bantuan pangan beras kembali disalurkan di tahun 2025 ini kepada total 18,27 juta keluarga se-Indonesia. Penerima bantuan terus kami upayakan semakin tepat sasaran," ujar Arief.
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, di tahun ini pemerintah menggunakan database PBP dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Penyaluran bantuan ini difokuskan kepada masyarakat kelompok Desil 1 hingga 7.