"Para korban direkrut melalui jaringan Tenaga Kerja Indonesia yang sudah berada di Malaysia, kemudian diberangkatkan menggunakan speedboat dari Pulau Rupat,"
Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau mengamankan sebanyak 11 tersangka yang diduga terlibat dalam keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal selama Juli 2025.
Kepala Polda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat konferensi pers di Pekanbaru, Kamis, menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi pada 4 Juli tersebut tersebut, tiga tersangka ditangkap, sementara 26 korban berhasil diamankan.
"Para korban direkrut melalui jaringan Tenaga Kerja Indonesia yang sudah berada di Malaysia, kemudian diberangkatkan menggunakan speedboat dari Pulau Rupat," katanya dalam kegiatan yang juga dihadiri Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding.
Dua tersangka merupakan pasangan suami istri berinisial DS dan NR yang berperan menjemput korban dari terminal di Dumai. Mereka kemudian membawa mereka ke sebuah hutan di Pulau Rupat untuk disembunyikan di antara hutan mangrove sebelum diberangkatkan ke negara tetangga.
Kasus kedua diungkap pada 2 Juli 2025 di Kota Dumai dengan delapan tersangka dan jumlah korban sebanyak 32 orang. Para korban dijemput dari terminal dan diantar ke pantai, sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tidak resmi.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menambahkan, para pelaku telah menjalankan praktik ini dalam waktu yang cukup lama. Modus operandi melibatkan jaringan calo, penyedia kapal, hingga pemilik kapal, yang bekerja secara terpisah agar sulit dilacak.
“Rata-rata korban adalah pekerja migran ilegal yang telah beberapa kali bolak-balik ke luar negeri. Biaya yang dikeluarkan untuk satu kali keberangkatan mencapai Rp25 juta dengan jumlah sekitar 30 orang,” ujar Asep.
Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah memburu pelaku utama atau bos besar yang diduga berada di provinsi lain. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding meminta penegak hukum menghukum seberat-beratnya para pelaku perdagangan orang yang dinilai menari-nari di atas penderitaan rakyat. Para korban dipersiapkan seolah akan berwisata, padahal sebenarnya mereka dijerat dalam skema pengiriman ilegal untuk bekerja di luar negeri.
“Mereka mencari uang untuk bertahan hidup, malah dijadikan komoditas oleh para calo. Ini tindakan kurang ajar,” ucap Karding di Markas Polda Riau.