Bulog, dengan pengalaman dan sejarah panjangnya, tetap memiliki tempat istimewa dalam perjalanan kemandirian pangan Indonesia. Hal yang perlu dijaga, kini adalah kepercayaan, ketulusan, dan keberanian untuk terus berbenah
Jakarta (ANTARA) - Diskusi mengenai eksistensi Perum Bulog sebagai lembaga parastatal di negara berkembang memunculkan pertanyaan penting tentang bagaimana posisi ideal Bulog dalam ekosistem ketahanan pangan nasional?
Sebagaimana diketahui, lembaga parastatal merupakan institusi yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, beroperasi layaknya perusahaan swasta, namun tetap berada dalam pengawasan negara.
Maka, pertanyaan mendasarnya adalah model manakah yang paling sesuai untuk Bulog sebagai lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), seperti pada era Orde Baru, atau sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti saat ini?
Perdebatan ini masih terus berlangsung, khususnya di kalangan yang pernah menyaksikan langsung kiprah Bulog dalam dua peran tersebut.
Sebagian kalangan berpendapat, Bulog idealnya kembali menjadi “instrumen negara” dalam bentuk LPNK. Di sisi lain, ada pula yang menilai status BUMN lebih sesuai untuk menjawab tantangan zaman.
Perum Bulog sendiri resmi berdiri pada 21 Januari 2003 melalui PP Nomor 7 Tahun 2003, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 13 Tahun 2016.
Transformasi ini merupakan bentuk perubahan status hukum dari lembaga pemerintah non-departemen (LPND) menjadi BUMN berbentuk perusahaan umum.
Konsekuensinya, koordinasi vertikal Bulog yang sebelumnya langsung kepada Presiden, kini berada di bawah Kementerian BUMN dan kementerian teknis lainnya.
Seiring dengan itu, kehadiran Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2021 turut memperkaya dinamika ini.
Di satu sisi, kedua lembaga memiliki perbedaan struktur dan dasar hukum dengan Bulog berbasis peraturan pemerintah, sementara Bapanas berbasis peraturan presiden.
Pada sisi yang lain, terdapat irisan tugas yang cukup signifikan, khususnya terkait pengelolaan cadangan pangan dan stabilisasi harga.
Sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021 Pasal 29, kewenangan penugasan Perum Bulog dalam pelaksanaan kebijakan pangan nasional, kini berada di tangan kepala Bapanas, atas pelimpahan dari Menteri BUMN.
Ini menandai pergeseran penting dalam tata kelola pangan nasional yang perlu dijalankan dengan kehati-hatian, konsistensi, dan semangat sinergi antarlembaga.
Masa transisi pembentukan Bapanas, sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan perpres tersebut, diberikan waktu maksimal satu tahun. Harapannya, proses ini dapat berjalan tertib dan tepat waktu.
Semua pihak tentu berharap pengalaman panjang dalam penantian lahirnya Perpres 66/2021 tidak kembali terulang. Bapanas hadir bukan sekadar sebagai struktur baru, tetapi sebagai kebutuhan nyata untuk memperkuat kedaulatan pangan bangsa.
Selama Bapanas belum sepenuhnya beroperasi penuh, Bulog diharapkan tetap menjalankan fungsinya dengan optimal.
Sebagai BUMN, sekaligus pelaksana tugas pelayanan publik (PSO), Bulog memikul amanah ganda yang harus efisien secara korporasi dan tetap berpihak kepada petani dan masyarakat.
Menyeimbangkan dua kepentingan ini memang bukan tugas yang ringan, apalagi jika di tengah jalan masih menghadapi tantangan, seperti defisit keuangan akibat penugasan yang belum dibayar pemerintah.
Stabilitas harga
Bulog memiliki sejarah panjang sebagai pilar ketahanan pangan nasional. Peranannya dalam menjaga stabilitas harga beras melalui kebijakan harga dasar dan harga atap pernah menjadi simbol keberpihakan negara kepada petani dan konsumen.
Saat harga jatuh di bawah harga dasar, Bulog hadir membeli hasil petani. Ketika harga di pasar melambung di atas harga atap, Bulog juga hadir melalui operasi pasar untuk menjaga daya beli masyarakat.
Namun, sejak kebijakan tersebut diganti dengan harga pembelian pemerintah (HPP), orientasi keberpihakan menjadi kurang terasa. HPP, yang tidak bersifat wajib serap, memang masih mampu menjaga harga gabah relatif stabil, tetapi menimbulkan pertanyaan tentang apakah ini instrumen yang paling tepat untuk menjamin stabilisasi harga dan melindungi produsen sekaligus konsumen?
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah apakah status Bulog sebagai BUMN masih memungkinkan untuk menjadi garda terdepan pembela petani dan penjaga stabilitas harga pangan? Bagaimana pula tanggung jawab keuangan ketika Bulog mengalami kerugian akibat pelaksanaan PSO yang belum terbayarkan?
Contohnya, hingga kini tercatat pemerintah masih memiliki kewajiban kepada Bulog sekitar Rp4 triliun. Ini termasuk biaya akibat disposal beras turun mutu, penyaluran beras untuk bantuan bencana, program PPKM, dan pengadaan gula untuk cadangan stabilisasi harga.
Beban ini tentu sangat berat, mengingat bunga pinjaman berjalan dan biaya perawatan beras yang semakin mahal dari waktu ke waktu.
Dalam situasi seperti ini, para petani sangat berharap Bulog tetap dapat menjadi mitra terbaik mereka. Di masa panen raya, misalnya, Bulog diharapkan hadir menyerap gabah dengan harga layak, memberikan kepastian pasar, dan menjaga semangat petani untuk terus berproduksi.
Namun, untuk menjalankan peran ini dengan baik, Bulog juga membutuhkan dukungan baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun pembiayaan.
Momentum pasca-pandemi menjadi refleksi penting. Ketahanan pangan harus dibangun, bukan hanya melalui produksi, tetapi juga manajemen cadangan dan distribusi yang andal.
Dalam hal ini, Bulog terbukti memiliki pengalaman dan infrastruktur logistik yang kuat melalui pelaksanaan program Raskin dan Rastra selama bertahun-tahun.
Kepercayaan publik terhadap Bulog sebagai operator distribusi pangan strategis masih sangat tinggi, dan ini modal penting untuk peran ke depan.
Karena itu, keputusan tentang format kelembagaan Bulog ke depan, apakah tetap sebagai BUMN, kembali menjadi LPNK, atau kombinasi keduanya, memerlukan pertimbangan komprehensif.
Hal yang terpenting bukan bentuk hukumnya, melainkan kemampuannya untuk tampil lebih tangguh, kredibel, dan siap menjawab kebutuhan pangan nasional dengan lebih efektif.
Saat Badan Pangan Nasional tengah memperkuat fondasinya, Bulog dituntut untuk tetap gesit dan adaptif. Sinergi kedua lembaga ini, jika dikelola dengan baik, bisa menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan sistem pangan nasional yang kokoh, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Bulog, dengan pengalaman dan sejarah panjangnya, tetap memiliki tempat istimewa dalam perjalanan kemandirian pangan Indonesia. Hal yang perlu dijaga, kini adalah kepercayaan, ketulusan, dan keberanian untuk terus berbenah.
*) Entang Sastraatmadja adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat