Nikita Mirzani Fokus Bela Diri di Kasus Pidana, Tak Menyesal Sempat Gugat Reza Gladys
Ragillita Desyaningrum July 21, 2025 03:34 PM

Grid.ID - Nikita Mirzani, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menegaskan tak menyesali langkah yang telah ia ambil untuk mengajukan gugatan dugaan wanprestasi terhadap lawannya, dokter Reza Gladys.

Meski pada akhirnya gugatan senilai Rp100 miliar itu telah resmi dicabut, Nikita memutuskan untuk berjuang mencari keadilan untuk dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

"Dalam perjuangan tidak boleh ada penyesalan, dalam perjuangan itu harus yakin, kita capai keberhasilan besok, atau besok lusa (dalam sidang saksi), pasti akan berhasil, mungkin tertunda keberhasilannya," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Adapun sidang pidana berikutnya dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 24 Juli mendatang. Pada agenda tersebut, majelis hakim dijadwalkan memeriksa keterangan saksi, termasuk memanggil Reza Gladys selaku pelapor.

"Yang pasti dipanggil pertama kali itu pelapor dan korban, kita lihat hari Kamis itu siapa (yang dihadirkan), itulah saksinya, ada beberapa orang saksi yang saya lihat," tutur Fahmi.

Lebih jauh, Fahmi membantah bahwa pencabutan gugatan wanprestasi dilakukan karena adanya tekanan atau intervensi pihak lain. Ia menegaskan, keputusan tersebut murni adalah hak dan kebebasan pihak Nikita sebagai penggugat.

"Tidak ada satu pun yang bisa (menekan) karena ini persoalan kebebasan advokat untuk mengajukan dan kebebasan Nikita Mirzani. Jadi, pada saat saat tertentu ada skala prioritas karena perkara pidana itu adalah memerlukan konsentrasi penuh," tandasnya.

Diketahui, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya resmi menggugat dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai fantastis, Rp100 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 16 Mei 2025 dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Selain itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan PT Bumi Parama Wisesa dicantumkan sebagai turut tergugat.

Dalam petitumnya, pihak Nikita meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare yang dibuat antara dirinya dan Reza sah dan mengikat secara hukum. Perjanjian tersebut mencakup kewajiban Nikita memberikan ulasan positif selama satu tahun, dari 19 November 2024 hingga 19 November 2025.

Fahmi menambahkan bahwa laporan yang dilayangkan Reza terhadap Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, di Polda Metro Jaya, justru dianggap sebagai bentuk wanprestasi dari pihak Reza. Dengan begitu, Reza Gladys dikenai sanksi hukum atas tindakan tersebut.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.