Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengatakan bahwa realisasi anggaran tahun 2024 pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencapai 99,23 persen dari total pagu Rp7.834.637.953.000, yakni Rp7.774.303.726.167.

“Realisasi belanja negara sejumlah Rp7,7 triliun dari pagu sejumlah Rp7,8 triliun atau 99,23 persen,” kata Silmy Karim dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan berdasarkan Surat Nomor: SP DIPA-013.06-0/2024 tanggal 24 November 2023, Ditjenpas mendapatkan pagu rupiah murni sebesar Rp7.723.757.498.000. Selain itu, Ditjenpas juga mendapatkan anggaran biaya tambahan (ABT) Rp110.880.455.000.

Dari total anggaran tersebut, Ditjenpas berhasil merealisasikan Rp7,7 triliun yang rinciannya terdiri atas belanja pegawai Rp2.858.818.086.639, belanja barang Rp3.655.269.542.246, dan belanja modal Rp1.260.216.097.282.

Di samping itu, realisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Ditjenpas pada tahun 2024 juga menunjukkan capaian positif, yakni Rp58.839.998.942 atau setara 621,3 persen dari target Rp9.469.311.000.

Pada kesempatan yang sama, Silmy Karim juga menjabarkan neraca aset Ditjenpas. Dia menyebut aset lancar pada direktorat tersebut ialah sebesar Rp329.156.083.461, aset tetap Rp39.757.865.253.970, dan properti investasi Rp34.163.988.000.

Sementara itu, piutang jangka panjang sebesar Rp667.034.901, aset lainnya Rp412.247.509.195, nilai kewajiban Rp391.831.098.471, dan nilai ekuitas Rp40.142.268.771.056.

Silmy turut memaparkan mengenai laporan operasional (LO). Pendapatan Ditjenpas sampai dengan 31 Desember 2024 mencapai Rp19.208.436.095, sementara jumlah beban Rp7.304.849.773.887, dan surplus non-operasional Rp19.854.944.322.

Adapun terkait laporan perubahan ekuitas (LPE), Silmy mengatakan ekuitas Ditjenpas per 1 Januari 2024 adalah Rp39.525.424.068.795, koreksi minus Rp11.991.301.559, transaksi antarentitas Rp7.935.519.688.533, dan ekuitas per 31 Desember 2024 sebesar Rp40.142.268.771.056.

Atas laporan tersebut, Komisi XIII DPR RI tidak hanya mengapresiasi Kementerian Imipas, tetapi juga Kementerian Hukum dan HAM sebagai kementerian yang menaungi Ditjenpas sebelum Kementerian Imipas efektif beroperasi pada November 2024.

“Secara prinsip, kami apresiasi pada laporan keuangan yang telah disampaikan. Tentunya kinerja kementerian yang sekarang ini juga adalah hasil bagian dari kinerja kementerian pada periode yang lalu, dan dengan ini kami bisa terima dengan baik,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara selaku pimpinan rapat.

Di samping itu, Komisi XIII DPR RI mendorong Kementerian Imipas untuk senantiasa meningkatkan PNBP melampaui target yang telah ditetapkan dengan upaya yang lebih progresif dan inovatif, tetapi tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.