Cara Membuat Sertifikat Halal MUI untuk Usaha Rumahan
Konten Grid July 21, 2025 04:34 PM

SajianSedap.com - Sebagai salah satu negara Muslim terbesar di dunia, kehalalan sebuah produk sangat penting.

Pasalnya hal ini berkaitan dengan syariat atau aturan dalam agama.

Tidak heran jika penambahan label halal dari pihak terkait sangat penting.

Jadi meski bahan ataupun produk dijamin tidak menggunakan bahan yang non halal, namun label halal ini bisa membuat kepercayaan masyarakat meningkat.

Meski demikian, sebagian masyarakat masih belum paham bagaimana cara mendapatkan dan mendaftarkan sertifikat halal ini.

Jadi belum banyak yang tertarik untuk mendaftarkan berbagai produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Padahal untuk mendapatkan sertifikat halal ini tidak sulit loh.

Jadi Anda tidak perlu bingung lagi.

Lantas bagaimana caranya?

Mengutip Kompas.com, salah satu BPJPH di Indonesia yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam laman resmi MUI disebutkan bahwa bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI harus memenuhi beberapa kriteria.

Berikut rinciannya:

1. Kebijakan Halal Manajemen

Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan menyosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.

2. Tim Manajemen Halal

Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas.

3. Pelatihan dan Edukasi

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan.

Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali.

4. Bahan

Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk yang disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis.

Perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail.

5. Produk

Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.

Merk/nama produk yang didaftarkan untuk disertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam.

6. Fasilitas Produksi

Beberapa fasilitas produksi, baik industri pengolahan, restoran/katering/dapur maupun rumah potong hewan harus menjamin tidak adanya kontaminasi dengan bahan atau produk haram dan najis.

7. Prosedur

Tertulis Aktivitas Kritis Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu aktivitas pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.

8. Kemampuan

Telusur (Traceability) Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria.

Kriteria itu adalah disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas dari bahan babi/ turunannya).

9. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, yaitu tidak dijual ke konsumen yang mempersyaratkan produk halal dan jika terlanjur dijual maka harus ditarik.

10. Audit Internal

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH.

Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen.

Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.

11.Peroleh Sertifikasi Halal

- Jika semua berjalan lancar, Anda akan menerima Sertifikat Halal yang berlaku selama dua tahun.

Biaya Sertifikasi

Biaya sertifikasi halal dapat bervariasi, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 5.000.000 tergantung pada jenis layanan yang dibutuhkan.

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, beberapa tarif bahkan dapat digratiskan.

Tips Tambahan

-Pelatihan dan Edukasi: Pastikan tim Anda mendapatkan pelatihan tentang kehalalan minimal setahun sekali.

-Audit Internal: Lakukan audit internal secara berkala untuk memastikan bahwa proses SJH tetap dijalankan dengan baik.

-Kaji Ulang Manajemen: Setiap tahun, lakukan evaluasi untuk terus memperbaiki dan menyesuaikan sistem jaminan halal yang diterapkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mempermudah proses pengajuan Sertifikat Halal MUI untuk usaha rumahan Anda.

Ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga dapat membuka peluang pasar yang lebih luas untuk produk Anda.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.